JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Eks manajer Fujianti Utami alias Fuji, BA (Batara Ageng) langsung ditetapkan tersangka. BA terbukti melakukan penggelapan uang milik Fuji senilai Rp1,3 Miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik, BA mengungkapkan dirinya hanya digaji oleh Fuji sebesar Rp500 ribu setiap bulannya.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan menjelaskan kepada penyidik BA mengaku hanya mendapatkan gaji setiap bulannya Rp500 ribu. Namun dirinya mendapatkan bonus tambahan lainnya yakni dari hasil kontrak dengan sejumlah agensi sebesar 5-10 persen dari Fuji.
“Dari keterangan saudari FU, saudara BA itu digaji sekitar Rp500 rb per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, maka saudara BA mendapat keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak yang berhasil ditandatangani,” beber Tomi, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 11 Juli 2024.
Dijelaskan Tomi penggelapan tersebut disadari Fuji ketika terdapat sejunlah kekurangan pembayaran dari sejumlah agensi. Dari situlah, Fuji akhirnta melakukan audit terhadap setiap kontrak yang ditangani BA.
Dari hasil audit itulah akhirnya ditemukan fakta bahwa BA menggelapkan sejumlah dana yang masuk ke rekening pribadinya.
Dikatakan Tomi, sedikitnya ada 20 kontrak agensi yang diambil BA selama menjadi manajer Fuji dengan kurun waktu hampir satu tahun.
“Selama dari Desember 2021-2022, kontrak kerjasama seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” terang Tomi.
Berdasarkan pengakuan BA, uang yang digelapkannya tersebut dipergunakan untuk untuk membayar cicilan apartemen hingga mobil.
“Memang awal hubungan BA dan FU ini awalnya cukup baik. Namun di pertengahan saudara BA mengambil kesempatan dengan mengambil uang saudari FU,” jelasnya.