JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Manager selebgram Fujianti Utami Putri, Batera Ageng menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada 28 Juni 2024 lalu.
Batera tersangkut kasus dugaan penggelapan dana. Ia diduga menilep cuan milik Fuji senilai Rp1.312.997.100.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menerangkan bahwa kasus dugaan penggelapan dana ini dilaporkan pada 7 September 2023 silam.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap Batera, yang berstatus sebagai manager Fuji. Pada Juni 2024, Batera kemudian menyerahkan diri.
"Yang bersangkutan tidak buron, tapi yang bersangkutan berdasarkan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana yang kita lakukan, mulai dari tahapan proses pemanggilan saksi hingga penetapan tersangka," kata Andri saat dikonfirmasi.
"kemarin pada tanggal 28 Juni 2024 hari Jumat kita lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan datang dan hari Sabtu langsung kita lakukan penahanan," tambahnya.
Saat ini eks manager Fuji itu telah ditetapkan tersangka. Andri mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, uang itu telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
"Tersangka menjelaskan uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan hiburan selama dia masih menjadi manager korban," paparnya.
Lebih lanjut, Andri menerangkan jika uang sebanyak itu merupakan hasil pembayaran pada 21 job atau pekerjaan yang dijalani kliennya, Fuji.
"Itu uang dari pembayaran brand atau merek atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan saudari Fujianti," bebernya.
Atas perbuatannya, Batera diancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Pandi)