JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang terhadap laporan mantan istrinya, AW, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Pemanggilan Tiko oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai kapasitas seorang saksi.
Menurut pengacara Tiko, Irfan Aghasar, mengatakan pemanggilan terhadap kliennya masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Panggilan hari ini sebagai pemeriksaan sebagai saksi," ujar Irfan kepada wartawan, Kamis 11 Juli 2024.
Irfan menyebutkan kliennya saat ini sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk panggilan dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pemanggilan Tiko masih sebatas dimintai keterangan dalam hal dugaan kasus penggelapan uang dari pelapor mantan istrinya.
"Laporan yang dibuat mantan istrinya AW kini telah dinaikan statusnya menjadi tingkat penyidikan," ungkapnya.
"Dengan demikian Tiko bisa hadir memberikan keterangan sehingga bisa menjadi membuat terang peristiwa sebenarnya," tambahnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Depok itu menambahkan pemanggilan Tiko masih sebagi saksi.
"Tadi datang didampingi pengacara sekitar pukul 10.05 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan masih berlangsung saat ini," tutupnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI