Nah untuk saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan PKH ini juga sama, yakni mereka yang berhak terdata masuk jadi penerima bantuan harus memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
- Tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Pra Kerja
Link dan Daftar Usulan KPM Saldo Dana Bansos
Masyarakat sekarang ini sudah bisa mengakses data penerima manfaat dari bantuan sosial pemerintah lewat situs resmi Kementerian Sosial (kemensos) yang tersedia secara online.
Anda bisa cek secara mandiri dan pastikan terlebih dulu apakah data NIK KTP dan KKS sudah menjadi KPM dengan mengakses link situsnya, klik cekbansos.kemensos.go.id.
Jika data NIK KTP dan KKS memang belum menjadi keluarga penerima manfaat, Anda bisa mendaftarkan diri dengan daftar usulan baru untuk menjadi penerima saldo dana bansos.
Cara untuk mengusulkan data NIK KTP dan KKS menjadi keluarga penerima manfaat silahkan pakai aplikasi Cek Bansos yang kini bisa digunakan lewat perangkat HP dengan mudah.
Berikut ini cara daftar usulan penerima bansos pemerintah lewat aplikasi:
1. Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos, kini sudah tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android atau Apple App Store untuk perangkat iOS.
2. Buka Aplikasi Cek Bansos lalu jika belum memiliki akun, silahkan Anda bisa mendaftar dengan memberikan informasi pribadi dan verifikasi identitas seperti NIK KTP dan KK.
3. Setelah masuk ke aplikasi, lanjut mencari program bantuan sosial PKH yang ingin Anda cek.
4. Kemudian ajukan permohonan pada menu "Daftar Usulan" dan masukkan data yang diperlukan seperti nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil.
5. Selesai, daftar usulan baru untuk penerima saldo dana bansos sudah dikirimkan. Anda bisa pantau statusnya secara berkala di aplikasi untuk mengetahui apakah usulan diterima atau tidak.