Klaim Saldo Dana Rp750.000 via Bansos PKH, NIK KTP Ini Dapat Uang Gratis Tahap 3 Langsung di Rekening

Kamis 11 Jul 2024, 17:33 WIB
Saldo dana Rp750.000 langsung masuk rekening via bansos PKH tahap 3, uang gratis berhak di klaim sekarang juga. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

Saldo dana Rp750.000 langsung masuk rekening via bansos PKH tahap 3, uang gratis berhak di klaim sekarang juga. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerima saldo dana sebesar Rp750.000 melalui bantuan sosial (Bansos) pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini bantuan tersebut telah memasuki tahap ketiga dengan masa periode Juli sampai dengan September 2024 mendatang.

Bagi anda yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar dalam golongan balita usia 0 sampai 6 tahun serta ibu hamil berhak mendapatkan nominal tersebut secara gratis.

Saldo dana bantuan gratis tersebut akan langsung dikirimkan kepada penerima melalui rekening yang telah dihubungkan saat pendaftaran.

Saldo Dana Bansos PKH Adalah?

Saldo dana Bansos PKH merupakan sebuah program yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai upaya pemberdayaan masyarakat golongan miskin dan Rentan.

Sebagai inisiator, Kemensos berupaya melakukan pemberian dana bantuan sosial secara gratis untuk meliputi sektor kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial.

Pembagian uang gratisnya pun akan dilakukan secara bertahap dan kolektif sepanjang tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penerima saldo dana gratis ini harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Twrpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diinput oleh Kemensos.

Besaran Nominal Pembagian Saldo Dana Bansos PKH

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 mengatur besaran nominal pembagian saluran dana Bansos yang telah diatur sesuai golongannya.

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap sama dengan Rp900.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap sama dengan Rp1.500.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA):  Rp500.000,00 per tahap sama dengan Rp2.000.000,00 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa nominal yang diberikan sesuai dengan kebutuhan setiap penerima.

Berita Terkait

News Update