Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran bangunan sarang burung walet. (Poskota/Veronica)

Tangerang

Bangunan Sarang Burung Walet di Teluknaga Tangerang Dibongkar Satpol PP, Ini Alasannya

Kamis 11 Jul 2024, 13:05 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah bangunan yang dijadikan sebagai sarang burung walet di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dibongkar. Pembongkaran bangunan tersebut karena pemilik tidak mengantongi izin bangunan tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, bangunan tersebut telah melanggar peraturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan ketentuan terkait usaha sarang burung walet.

"Penertiban ini merupakan langkah tegas sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah dan memastikan tata kelola lingkungan yang baik," katanya, Kamis, 11 Juli 2024.

Agus menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, bangunan sarang burung walet tersebut ilegal karena tidak memiliki izin apapun.

"Kami hanya menjalankan prosedur, pemilik bangunan juga sudah kami berikan waktu untuk menunjukan izin," kata dia.

Agus melanjutkan,, setelah menunggu beberapa saat, pemilik tidak kunjung mengurus izin dari bangunan sarang burung walet tersebut.

Hingga akhirnya, langkah tegas pun diambil, yakni pembongkaran.

Agus berharap, penertiban dengan pembongakaran bangunan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar peraturan yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib," pungkasnya. 

Diketahui, pihak Satpol PP telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

Namun, beberapa pemilik tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tidak hadir pada saat sosialiasi sehingga waktu pembongkaran. (Veronica Prasetio)

Tags:
satpol ppkabupaten tangerangSarang Burung Waletdesa pangkalanTeluknaga

Veronica Prasetio

Reporter

Umar Mukhtar

Editor