JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Anda tercantum sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2,4 juta dari pemerintah.
Dana ini berasal dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dalam periode satu tahun. Adapun pencairannya dilakukan melalui empat tahap.
Uang gratis senilai Rp2,4 juta diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Melalui PKH, kedua kategori ini akan mendapatkan manfaat seperti uang tunai atau pun non-tunai dan layanan fasilitas kesejahteraan yang memadai di balai terdekat.
Tentang PKH
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan yang disalurkan melalui bantuan sosial.
Uang yang dari pemerintah didistribusikna bagi keluarga yang tercatat dalam kelompok miskin, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.
Untuk mendapatkan bansos PKH terbilang mudah, peserta wajib mencalonkan diri terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Masuknya peserta dalam daftar tersebut merupakan poin penting yang harus dilakukan. Pasalnya, dana bansos hanya akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apabila datanya sudah terdaftar secara resmi di DTKS.
Syarat Daftar PKH
Berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar sebagai peserta PKH 2024 bagi penyandang disabilitas dan lansia. Pastikan poin-poin di bawah ini Anda penuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan semisalnya
- Memiliki e-KTP
- Terdaftar dalam DTKS
- Disabilitas: penyandang disabilitas tinggal di luar panti atau rumah panti milik pemerintah maupun non-pemerintah
- Lansia: calon penerima merupakan lansia berusia 70 tahun ke atas
Hak Penerima PKH
Setiap KPM yang lolos verifikasi untuk dapat bansos PKH, maka akan memperoleh hak sebagai berikut.
- Mendapatkan bansos PKH secara tunai ataupun non-tunai
- Pendampingan PKH
- Mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial lainnya
Sementara itu, jadwal penyaluran PKH terdiri dari empat tahap. Berikut rinciannya.
- Tahap Pertama (Januari-Maret)
- Tahap Kedua (April-Juni)
- Tahap Ketiga (Juli-September)
- Tahap Keempat (Oktober-Desember)