KPU DKI Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Bapaslon Independen, Begini Caranya

Rabu 10 Jul 2024, 15:34 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Poskota/Pandi Ramedhan)

"Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI," ucapnya. (Pandi)

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Poskota/Pandi Ramedhan)

News Update