"Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI," ucapnya. (Pandi)
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Poskota/Pandi Ramedhan)