JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) akan memanggil terlapor Tiko Pradit Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan pemanggilan Tiko sebagai terlapor dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.
"Ya betul, Tiko besok Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB dijadwalkan pemanggilan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar AKBP Bintoro kepada wartawan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Bintoro berharap, Tiko bisa memenuhi panggilan Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penggelapan uang mencapai miliaran rupiah.
"Kita memanggil saudara Tiko agar dapat membuat terang dari pemberian keteranganya dari peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Tiko dilaporkan mantan istrinya berinisial AW ke polisi atas dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Ia terseret penggelapan uang PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) periode 2015-2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Polres Metro Jaksel telah memeriksa lima orang dan mengamankan beberap dokumen.
"Dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tuturnya.
Sementara saat ini, polisi juga tengah memeriksa pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana yang diduga digelapkan oleh Tiko.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan dengan tujuan mengetahui aliran dana juga akan dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk mengetahui aliran dana dan juga pemeriksaan terhadap TP," ujar Ade. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.