1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Jadwal Pencairan
Melansir dari kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, terutama KPM, harus melalui beberapa tahapan yang biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari.
Pencairan bantuan melalui rekening KKS Bank Himbara dapat dipantau melalui perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Hingga 9 jJuli 2024, pada akun pendamping sosial di SIKS-NG, diketahui bahwa proses persiapan penyaluran bantuan PKH dan BPNT masih berada di tahapan penentuan KPM dan evaluasi komponen (khusus untuk PKH).
Tahapan final closing, yang berisi nama-nama KPM final, masih belum muncul. Dengan demikian, hingga saat ini Kementerian Sosial masih belum memutuskan nama-nama akhir penerima bantuan sosial PKH atau BPNT.
Berdasarkan prediksi, pencairan bantuan sosial PKH atau BPNT kemungkinan besar baru akan mulai dicairkan paling cepat akhir Juli 2024.
Jika normal, pencairan akan dilakukan di bulan Agustus. Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, pencairan kemungkinan akan berlangsung antara bulan Agustus hingga September.
Para KPM diharapkan memahami proses-proses ini dan tetap bersabar menunggu bantuan yang akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rincian Dana Bantuan
Berikut adalah rincian bantuan yang diterima untuk setiap kategori setiap tahunnya:
1. Balita usia 0-6: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Kriteria Penerima PKH
Mereka yang berhak menerima Bansos PKH 2024 adalah masyarakat dengan kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos