JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan melayangkan gugatan terhadap Polda Jabar pasca dikabulkannya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan berupa ganti rugi dan juga immaterial hingga Rp4 miliar imbas ditetapkan dan ditahannya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM menegaskan pihaknya berencana menyiapkan perlawanan baru ke Polda Jabar. Dia akan menggugat kepolisian setelah permohonan kompensasi ganti ruginya tak dikabulkan pengadilan.
"Amar (putusan) yang belum ada itu mengenai ganti kerugian. Nah mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan kita akan ajukan gugatan," tegas Tony kepada wartawan di Bandung, Selasa 9 Juli 2024.
Tony menegaskan kliennya itu pantas mendapatkan ganti rugi karena kasus yang menimpanya itu membuat dirinya harus kehilangan pekerjaannya selama ini.
"Meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah. Kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," terang Tony.
Jumlah gugatan untuk ganti kerugian ditaksir Tony berjumlah Rp180 juta. Nominal tersebut disesuai dengan kerugian yang dialaminya berupa motor yang tak dikembalikan polisi sejak 2016, kemudian penghasilan sebagai kuli bangunan sekitar 3 bulan.
"Ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat Polda Jawa Barat itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp 30 ribu saja, berarti 2 motor Rp 60 ribu kali 365 hari kali 8 tahun, kurang lebih Rp l165 juta. Ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp5 juta kuli bangunan, kali 3 bulan sama dengan Rp15 juta. Kurang lebih Rp180 jutaan-lah, itu materil," terangnya.
Tidak hanya kerugian materil yang mereka gugat, mereka pun akan mengajukan gugatan immaterial. Gugatan immaterial itu dikatakan Tony, berkaitan dengan kondisi psikologis Pegi yang telah ditetapkan menjadi tersangka lalu ditahan di Polda Jabar selama beberapa bulan.
"Itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akan kami gugat juga immaterilnya. Immaterilnya tentu tidak terhingga nanti, bisa Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 3 miliar, Rp 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional nanti," tegasnya.
Dibebaskannya Pegi sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin pagi, 8 Juli 2024.
Dalam pembacaan tersebut terdapat 9 poin yang sebagian besar menolak permohonan Polda Jawa Barat.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman itu berisi menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.
Selain itu, salah satu putusannya, hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.
Dalam hal ini terdapat 9 poin yang ditekankan majelis hakim dalam putusan Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Poin pertama yakni, hakim dengan tegas menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak Pegi Setiawan sebagai pemohon di sidang praperadilan.
“Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Eman.
Lalu poin ketiga, Eman menyatakan penetapan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan (PS) atas dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana perlindungan anak juga tidak berdasar hukum.
Poin keempat, hakim menetapkan surat penetapan tersangka kepada PS yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024 lalu itu batal demi hukum.
Pada Poin kelima, hakim menegaskan jika segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan Polda Jabar kepada PS adalah tidak sah.
Dalam putusan tersebut, sebagai poin keenam hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pihak pemohon.
“Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegas Eman.
Kemudian, poin kedelapan, majelis hakim pun meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jabar juga diperintahkan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Pegi seperti sediakala.
Poin terakhir atau ke sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.