Cek Notifikasi! Kamu Tercatat Menerima Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja Modal NIK KTP dan KK, Cek di Sini untuk Info Pencairan

Selasa 09 Jul 2024, 06:00 WIB
Dapatkan notifikasi saldo DANA gratis berupa insentif Rp700.000 dari Kartu Prakerja. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Dapatkan notifikasi saldo DANA gratis berupa insentif Rp700.000 dari Kartu Prakerja. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada notifikasi yang masuk ke hp kamu, sebuah pemberitahuan saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah setelah lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.

Uang gratis ini diberikan kepada para peserta yang telah mengikuti rangkaian Prakerja sebagai bekal tambahan di luar pelatihan.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 yang bermodalkan NIK KTP dan KK telah berakhir pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.

Selamat bagi kamu yang telah mendaftar program ini. Tunggu informasi kelolosan dan dapatkan notifikasi saldo DANA yang masuk apabila kamu telah sah menjadi peserta.

Sedikit informasi, Kartu Prakerja merupakan program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai peningkatan kompetensi dan kewirausahaan.

Peserta yang telah lolos dan mengikuti pelatihan akan mendapat saldo DANA gratis Rp700.000 dari insentif pemerintah.

Kamu bisa klaim saldo DANA gratis ini apabila telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi ulasan dan rating, menjawab survei evaluasi, dan menyambungkan rekening atau e-wallet semial DANA.

Apabila kamu ingin menariknya ke aplikasi DANA, pastikan akun e-wallet telah upgrade ke versi premium untuk proses pencairan uang.

Sementara itu, rincian insentif sebesar Rp700.000 dapat kamu ketahui sebagai berikut.

  • Rp600.000 insentif pascapelatihan
  • Rp100.000 insentif pengisian survei evaluasi sebanyak dua kali

Proses Pencairan Insentif

Untuk proses pencairan, uang yang masuk ke rekening atau e-wallet kamu membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif diumumkan.

Apabila telah melewati batas lima hari kerja dan kamu belum menerima insentif, maka segera hubungi Kartu Prakerja melalui Formulir Pengaduan.

Berita Terkait

News Update