JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat bansos PKH dan BPNT bisa tersenyum, pasalnya rekening simpanan pelajar (SimPel) terisi saldo dana gratis Rp1.800.000 dari bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan PIP ini diberikan pada peserta didik yang ada di seluruh wilayah Indonesia, untuk membantu biaya secara langsung dan tidak langsung agar siswa tidak putus sekolah.
Dalam syaratnya yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), saldo dana bansos ini disalurkan pada peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan.
Kemudian, peserta didik yang menjadi penerima manfaat bantuan ini dipilih dari nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Lebih lanjut, Kemdikbudristek juga menyalurkan bansos di bidang pendidikan ini melalui Bank Himbara, yakni Bank BRI, BNI, BSI serta Mandiri.
Adapun besaran saldo yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang tengah ditempuh oleh peserta didik mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Hal tersebut senada dengan saat waktu pencairan, untuk peserta didik SD dan SMP pencairan dilakukan lewat Bank BRI. Sedangkan untuk SMA, klaim saldo dana gratis dari pemerintah itu melalui Bank BNI.
Sementara untuk Bank BSI khusus peserta didik yang ada di wilayah Provisi Aceh, dan untuk Bank Mandiri diberikan pada peserta didik yang bernaung di Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran Saldo Dana Bansos PIP yang Diterima KPM
Berikut ini besaran saldo dana yang akan diterima oleh orang tua siswa penerima manfaat, antara lain:
- Peserta didik sekolah dasar mendapat bantuan Rp450.000 untuk siswa kelas 1-5 SD, sementara untuk kelas 6 akan mendapat saldo sekira Rp225.000
- Peserta didik SMP akan mendapat bantuan Rp750.000 untuk siswa kelas 7-8, sementara untuk kelas 9 akan mendapat bantuan Rp375.000
- Peserta didik SMA akan mendapat bantuan Rp1.800.000 untuk siswa kelas 10 dan 11. Sementara untuk kelas 12 mendapat dana bantuan sekira Rp900.000
Untuk memastikan bahwa NIK dan e-KTP masuk dalam daftar penerima manfaat, KPM bisa melakukan pengecekan langsung lewat HP di situs yang disediakan oleh Kemdikbudriste, berikut ini caranya:
- Buka browser atau mesin pencari di HP
- Masuk ke halaman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) di kolom yang telah disediakan
- Masukkan NIK
- Masukkan hasil penjumlahan kode verifikasi yang tertera
- Kemudian pilih menu ‘Cek PIP’
Setelah tahapan tersebut dilakukan, KPM tinggal menunggu sistem memberikan informasi lengkap terkait peserta didik yang mendapatkan dana bantuan dari Kemdikbudristek tersebut.