Bareskrim Polri Evaluasi Kinerja Ditreskrimum Polda Jabar yang Gegabah Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka 

Selasa 09 Jul 2024, 11:24 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Gedung Bareskrim Polri. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengevaluasi kinerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau yang populer dengan sebutan Vina Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan akan ada evaluasi terhadap kinerja tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait penanganan kasus tersebut.

"Di dalam persidangan terungkap ada cacat syarat formal maupun prosedural dilakukan penyidik dalam kasus Pegi. Oleh karena itu akan kita lakukan evaluasi dalam kinerja nanti," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.

Djuhandhani mengatakan proses evaluasi bakal segera dilakukan terhadap Dirreskrimum Polda Jabar karena dinilai gegabah dalam menetapkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Dalam hal ini penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada," tukasnya.

Nantinya, lanjut Djuhandhani, Bareskrim akan melihat evaluasi-evaluasi bagi penyidik tentang bagaimana proses ini berjalan.

"Pastinya dalam hal ini kita akan tunduk dengan keputusan hakim yang sudah ditetapkan saat ini," bebernya. 

Dalam proses penyidikan, Djuhandhani menuturkan sudah melakukan asistensi di lapangan oleh tim Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tapi memang kita akui dalam proses sidang praperadilan muncul pembuktian dihadirkan oleh kuasa hukum hingga menguatkan adanya catat syarat formal dalam penetapan Pegi sebagai tersangka," pungkasnya.

Dengan demikian, kecacatan prosedural tersebut yang menjadi dalil bagi hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. 

"Karena kalau kita melihat sejauh mana materi dari praperadilan itu, tentu terlihat ada syarat-syarat formil yang bagi penyidik tidak melaksanakan," tambahnya.

Berita Terkait

News Update