Ia juga menyatakan bebasnya Pegi membuat dirinya senang, menurutnya daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan alias Perong bukan orang yang ditangkap oleh Polda Jabar.
“Dengar Pegi bebas, alhamdulilah Saka seneng. Karena peristiwanya (Pegi) aja enggak jelas,” ungkap Saka saat berada di PN Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas meyakini bahwa ada kejanggalan dan ketidakadilan terhadap Saka Tatal.
“Kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK), menyerahkan memori PK untuk mendapatkan keadilan terhadap pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta hukum yang dimana Aep, D, DD saksi-saksi bohong yang sedang menggunakan pengacara-pengacara untuk menguatkan,” ucap Farhat.
“Dengan kemenangan kebebasan ini, mudah-mudahan masyarakat bisa tahu, bahwa yang kita perjuangkan orang yang harusnya tidak dipengadilan dan tidak dihukum, dihukum,” lanjutnya.
Farhat juga memprediksi kemenangan Pegi di praperadilan, sebab adanya rekayasa penyidikan, penuntutan.
“Karena itu Saka Tatal bersama kuasa hukum menjadikan ini sebagai bukti baru rangkaian kronologis bahwa Pegi masuk dalam pertimbangan putusan 8 tahun Saka Tatal, mudah-mudahan majelis akan mempertimbangkan kembali PK Saka Tatal ini,” pungkasnya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI