JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Verifikasi berhasil, Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda berhak atas saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah.
Per 1 Juli 2024, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos RI mulai mengumpulkan pengumpulan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penghimpunan itu dilakukan terkait verifikasi terhadap penerima bantuan pemerintah.
Dalam proses validasi data, Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengupdate atau memperbaharui data penerima bantuan.
Kriteria Penerima Bansos
Berikut adalah kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar dalam data kelurahan atau desa sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Peruntukan Dana Bantuan Rp2.400.000
Bantuan sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lansia di atas 70 tahun.
Setiap tahap penyaluran, kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima dana sebesar Rp600.000.
Proses Pencairan Dana
Pada periode penyaluran Juli-Agustus 2024, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, dapat mencairkan bansos PKH di ATM bank yang sesuai dengan rekening mereka.
Sedangkan KPM yang tidak memiliki rekening KKS dapat mencairkan dana bansos di kantor pos melalui PT Pos Indonesia. Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, proses pencairan melalui kantor pos diprediksi terjadi pada Agustus-September 2024.
Adapun kerja sama antara Kemensos dan PT Pos Indonesia dilakukan untuk memastikan bantuan dapat menjangkau seluruh pelosok Indonesia.