JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus membagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, yang NIK dan e-KTP nya masuk dalam daftar penerima manfaat.
Satu di antara bansos yang diberikan secara reguler ialah Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Kemudian, saldo dana bantuan PKH ini diberikan sesuai dengan komponen kategori yang dimiliki oleh keluarga berdasar pada kartu keluarga (KK).
Lebih lanjut, setiap penerima manfaat harus terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos pun membatasi penerima PKH maksimal empat orang dalam satu KK yang bisa mendaftar.
Perlu diingat, Kemensos saat ini tengah melakukan proses verifikasi data penerima manfaat untuk persiapan penyaluran dengan alokasi salur Juli - Agustus 2024.
Kemudian untuk pencairan di bulan Juli, mengacu pada data sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG) tanda dari pencairan di bulan ini, ialah untuk alokasi Mei - Juni 2024.
Biasanya keterlambatan ini terjadi karena ada sejumlah penerima manfaat yang baru lolos proses verifikasi penerima.
Cara Mudah Klaim Bansos PKH
Untuk melakukan klaim saldo dana bansos PKH ini, pemerintah menyediakan dua metode. Pertama melalui transfer bank dan kedua melalui Pos Indonesia.
Ada perbedaan dalam saat pencairan saldo dana gratis dari pemerintah tersebut. KPM yang diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS), penyaluran saldo dana bantuannya diberikan lewat transfer bank, baik menggunakan BRI, BNI, BSI hingga Mandiri.
Sementara untuk KPM yang tidak memiliki KKS atau bisa disebut KPM non-KKS, pencairan dana bantuan dilakukan secara tunai melalui Pos Indonesia.