JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) dari program bantuan pangan non tunai (BPNT), tengah menanti tahapan penyaluran saldo dana Rp400.000.
Pasalnya sekarang banyak kabar yang bertebaran di forum diskusi yang membahas tentang pencairan bansos, serta menanyakan kapan tanggal penyaluran saldo dana gratis yang diberikan pemerintah tersebut.
Bansos BPNT sendiri merupakan bantuan yang dibagikan secara reguler kepada penerima manfaat. Terhitung sejak Januari 2024, program bantuan BPNT selalu diberikan bersamaan dengan bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).
Adapun besaran saldo dana yang diberikan untuk penerima bansos BPNT ini sebesar Rp200.000 per bulan. Biasanya penyaluran dilakukan per dua bulan atau tiga bulan.
Lebih lanjut, di awal Juli 2024 ini penyaluran bantuan tetap dilakukan. Tetapi perlu diingat, KPM bisa klaim saldo dana BPNT untuk alokasi Mei - Juni 2024, sebesar Rp400.000.
Sementara untuk penyaluran Juli - Agustus 2024, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memasuki proses verifikasi.
Tahapan Penyaluran Bansos BPNT
Mengutip informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, disebutkan ada sejumlah tahapan pencairan bansos yang bisa dipahami oleh KPM, antara lain:
Penentuan Penerima Manfaat
Proses ini merupakan awal mula pendataan, nantinya pemerintah akan memverifikasi setiap data KPM dan diinput ke pusat data dan informasi kesejahteraan sosial (Pusdatin) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Evaluasi KPM
DI kebijakan baru, Kemensos menerapkan pemutakhiran data penerima di sistem DTKS yang akan diperbaharui secara berkala.
Oleh karena itu, bisa saja KPM yang sebelumnya mendapat bantuan menjadi tidak mendapat bantuan di penyaluran selanjutnya, karena dinilai tidak masuk ke kategori keluarga kurang mampu.
Namun khusus bansos PKH, Kemensos akan melakukan evaluasi terhadap komponen kategori yang nomor induk kependudukan atau NIK KK dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terdaftar sebagai KPM, untuk menentukan kelayakan mendapat saldo dana bansos dari pemerintah.
Surat Perintah Membayar (SPM)