Rp2.400.000 dengan NIK e-KTP dan KK Anda Tertulis Sebagai Penerima Saldo DANA Bansos Gratis dari Pemerintah Lewat Subsidi Program Keluarga Harapan Juli 2024, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Senin 08 Jul 2024, 12:09 WIB
Rp2.400.000 dengan NIK e-KTP dan KK Anda Tertulis Sebagai Penerima Saldo DANA Bansos Gratis dari Pemerintah Lewat Subsidi Program Keluarga Harapan Juli 2024 (Editor Foto: Risti Ayu Wulansari)

Rp2.400.000 dengan NIK e-KTP dan KK Anda Tertulis Sebagai Penerima Saldo DANA Bansos Gratis dari Pemerintah Lewat Subsidi Program Keluarga Harapan Juli 2024 (Editor Foto: Risti Ayu Wulansari)

Sedangkan pencairan melalui PT Pos Indonesia prosesnya lebih panjang dibandingkan melalui kartu KKS.

Cara Cek Bansos PKH Juli 2024

Untuk mengecek status penerimaan bansos PKH, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. 

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat, isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori.

Rincian Dana Bansos PKH Juli 2024
Bantuan PKH memiliki nominal yang berbeda-beda, hal ini tergantung pada kategori penerima manfaat:

  • Balita (0-6 tahun): Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil: Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp. 225.000 per tahap atau Rp. 900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp. 500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70+ tahun): Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.

Demikian informasi terkait penyaluran bansos PKH dan  BPNT periode Juli-Agustus 2024.

Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru lainnya, bergabunglah ke saluran resmi WhatsApp Poskota.(*)

Berita Terkait

News Update