JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK E-KTP dari tiap kategori bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berhak dapat saldo dana gratis dari pemerintah.
Khususnya kategori penyandang disabilitas dan lansia yang mendapat dana sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Adapun penyaluran dana terbagi menjadi empat tahap. Untuk per tahapnya, kategori ini mendapatkan uang sebesar Rp600.000.
Sebagaimana diketahui, pemerintah gencar membagikan bantuan untuk keluarga yang berekonomi menengah ke bawah di setiap daerah.
Pada bulan Juli 2024 ini, bantuan PKH kembali disalurkan kepada masyarakat dalam tahap pencairan ketiga.
Tahap pertama dilaksanakan pada Januari-Maret, tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan tahap ke kempat pada Oktober-Desember.
Tentang PKH
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan pemberian bantuan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Syarat yang harus dilakukan KPM setelah menerima bansos ini yaitu kehadiran di berbagai fasilitas yang telah disediakan seperti kesehatan.
Bantuan pemerintah lewat PKH didistribusikan dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
1. Distribusi Tunai
Distribusi tunai disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
2. Distribusi Non Tunai
Distribusi non tunai disalurkan melalui ATM Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.