NIK e-KTP dan KK Anda Masuk Sebagai Penerima Saldo DANA Bansos Rp600.000 dari Pemerintah Melalui Program PKH BPNT Juli 2024, Simak Cara Lengkapnya Langsung Cair ke Rekening BANK BTN dan BNI

Senin 08 Jul 2024, 07:41 WIB
NIK e-KTP dan KK Anda Masuk Sebagai Penerima Saldo DANA Bansos Rp600.000 dari Pemerintah Melalui Program PKH BPNT Juli 2024, Simak Cara Lengkapnya Langsung Cair ke Rekening BANK BTN dan BNI. (Edited Photo: R.A Wulansari/POSKOTA)

NIK e-KTP dan KK Anda Masuk Sebagai Penerima Saldo DANA Bansos Rp600.000 dari Pemerintah Melalui Program PKH BPNT Juli 2024, Simak Cara Lengkapnya Langsung Cair ke Rekening BANK BTN dan BNI. (Edited Photo: R.A Wulansari/POSKOTA)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK e-KTP dan KK Anda Masuk sebagai penerima saldo DANA bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Juli 2024.

Simak cara lengkapnya karena langsung cair ke rekening Bank BTN dan BNI.

Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan telah melalui proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kementerian Sosial (Kemensos) merilis jadwal terbaru mengenai pencairan dana bansos BPNT, untuk periode Juli-Agustus 2024.

Jadwal dan Cara Pencairan Bansos

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Kemensos, pencairan dana bansos BPNT untuk periode Juli-Agustus 2024 akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan kartu KKS Merah Putih, pencairan akan dilakukan setiap dua bulan sekali. 

Sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan pencairan setiap tiga bulan sekali. 

Dana bantuan bisa diakses melalui rekening KKS di bank yang ditunjuk, yaitu BNI, BRI, atau BTN. 

Jika KPM tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.

BPNT PKH memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. 

Dalam beberapa kasus, pencairan dapat dilakukan untuk dua atau tiga bulan sekaligus, sehingga penerima mungkin mendapatkan Rp400.000 atau Rp600.000.

Syarat Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 

Untuk menerima bantuan ini, penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Termasuk ke dalam golongan masyarakat tidak atau kurang mampu.
  • Tercatat sebagai Masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.
  • Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan aktif maupun pensiunan.
  • Calon penerima manfaat terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak termasuk pendamping sosial dalam beberapa program-program tertentu.
  • Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seperti KK dan NIK.

Cara Mendapatkan Bansos 2024

Untuk mendapatkan bantuan BPNT PKH, Anda harus meregistrasi dengan mengisi daftar diri melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan langkah-langkah berikut:

  • Download aplikasi resmi “Cek Bansos” di AppStore atau Google Playstore.
  • Selanjutnya, buka aplikasi dan Buat akun baru dengan mengisi data diri yang benar, seperti NIK, Alamat sesuai KTP, Nomor KK, dan data – data yang lain.
  • Nantinya, aplikasi Kemensos akan memverifikasi data anda.
  • Kemudian silahkan klik “Login”.
  • Pilih opsi “Tambah Usulan”.
  • Silahkan anda pilih jenis bantuan sosial yang anda butuhkan.
  • Kemudian, anda dapat mengisi data – data yang diminta di laman.
  • Nantinya, data yang anda input akan dicocokkan dengan data di Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kependudukan.
  • Jika data anda sudah cocok, anda ditetapkan sebagai calon penerima bantuan BPNT dari pemerintah.

Dana Bansos PKH

PKH memberikan bantuan kepada berbagai kategori penerima manfaat dengan jumlah yang berbeda, yaitu:

  • Balita (0-6 tahun): Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil: Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp. 225.000 per tahap atau Rp. 900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp. 500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70+ tahun): Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.

Program PKH dan BPNT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui perlindungan sosial yang terukur dan terarah. 

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin di Indonesia.

Berita Terkait
News Update