JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang mantan calon legislatif (caleg) dari dapil Tangerang Selatan berinisial SA ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba.
SA ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Minggu, 7 Juli 2024. Ia diketahui berada bersama saudaranya.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, pada waktu penangkapan SA sedang bersama adiknya berinisia MAA (20).
"Saat itu juga keduanya kita gelandang ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jamalinus kepada wartawan di Mapolsek Metro Gambir, Senin 8 Juli 2024.
Menurut Jamalinus penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Dari penggrebekan anggota di salah satu kamar yang ada di apartemen, mendapatkan dua wanita SA dan MAA yang masih saudara kakak dan adik," katanya.
Hasil penggeledahan anggota, lanjut Jamalinus, dari tangan SA ditemukan bekas sisa satu klip plastik bening diduga muat bekas dipergunakan inex.
"Dari hasil interogasi pelaku SA di kantor, beberapa waktu yang lalu sempat kumpul-kumpul bersama temannya di sebuah tempat makan wilayah Jakarta Selatan. Apakah SA ini bersama teman-temannya sedang menggunakan narkoba masih didalami," tambahnya.
Dari hasil cek urine, SA positif amphetamin, metamfethamin, dan benzodiazepin. "Untuk adiknya MAA tidak positif narkoba," tambahnya.
"SA masih kita periksa lebih lanjut. Apakah dibaliknya ada jaringan-jaringan dari pengedar atau tidak atau hanya sebagai pengguna narkoba saja," tambahnya.
Jika memang hanya sebagai pengguna saja, SA nantinya akan dilakukan assesment baik sosial maupun secara medis.