Gugatan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Dikabulkan PN Bandung, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Senin 08 Jul 2024, 13:25 WIB
Potret Pegi Setiawan (kiri) dan Dedi Mulyadi (kanan). Politikus Dedi Mulyadi buka suara atas kasus Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan. (X/@creppylogy dan @dedimulyadi71/ Edited: Muhammad Dzikrillah/Poskota)

Potret Pegi Setiawan (kiri) dan Dedi Mulyadi (kanan). Politikus Dedi Mulyadi buka suara atas kasus Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan. (X/@creppylogy dan @dedimulyadi71/ Edited: Muhammad Dzikrillah/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang praperadilan kasus Vina Cirebon digelar, dan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan.

Dari hasil putusan tersebut, hakim Eman Sulaeman menyebutkan bahwa status tersangkan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah.

Pegi sendiri diduga sebagai pelaku penghilangan nyawa dari Vina dan Eky pada Oktober 2016 silam. Ia diduga sebagai Perong.

Adanya hasil putusan praperadilan ini menjadi babak baru terkait penuntasan kasus Vina Cirebon. Lantas apakah Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap?

Putusan Hakim PN Bandung

Dalam pembacaan putusannya, secara garis besar hakim menyebutkan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Kemudian segala keputusan yang keluar dari Ditreskrimum Polda Jabar terkait Pegi Setiawan dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, hakim pun meminta untuk penyidik tidak melanjutkan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahanan serta mengembalikan kembali kemampuan dan harkat derajatnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi prosedur.

Sebab, belum ditemukan alat bukti yang mengarah pada Pegi yang diduga sebagai Perong, pelaku dari kasus Vina Cirebon.

“Kalau orang yang dicurigai, tidak langsung di tangkap. Lakukan pemanggilan, pemeriksaan sampai ditemukan dua alat bukti bahwa pelaku mengarah ke Pegi Setiawan,” kata Tony.

Tony pun mengatakan jika prosedur pemeriksaan, pemanggilan tidak dilakukan dan Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan prosedur pemeriksaan hal tersebut tercantum di aturan Kabareskrim dan Mahkamah Konstitusi.

“Jika terduga belum ditetapkan sebagi tersangka, harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, dalam kenyataannya tidak dilakukan pemanggilan, tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Politikus Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Melihat sorotan publik yang besar terhadap penegakkan keadilan di Indonesia, politikus Dedi Mulyadi pun turut buka suara terkait apa yang dialami oleh Pegi Setiawan.

Dedi membagikan sebuah video di media sosial X, serta menyebutkan dalam cuitannya mengenai Pegi Setiawan.

“Pegi Setiawan Bebas! Terimakasih untuk semua,” tulis Dedi dalam akun X-nya.

Selain itu Dedi juga mengungkapkan jika diterimanya gugatan Pegi ini, membuat dia akan dibebaskan dari jeruji besi.

Bahkan Dedi mengucapkan selamat atas putusan hakim, serta menuliskan semoga ada jalan untuk tujuh terpidana lainnya.

“Selamat atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang praperadilan, dan saya mengucapkan terimakasih pada hakim yang bersikap objektif menangani perkara tersebut,” kata Dedi dalam videonya.

Adanya putusan ini membuat dirinya, optimis bahwa keadilan di Indonesia masih bida diraih oleh setiap warga negaranya.

“Keadilan di negeri ini masih sangat terbuka, selanjutnya mari kita bersama-sama untuk memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana yang hari ini mendekam di penjara, ada jalan untuk bebas,” ucapnya.

“Semoga ada novum baru untuk membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya bisa ditunjukan kebohongannya,” tandasnya.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update