JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang praperadilan kasus Vina Cirebon digelar, dan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan.
Dari hasil putusan tersebut, hakim Eman Sulaeman menyebutkan bahwa status tersangkan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah.
Pegi sendiri diduga sebagai pelaku penghilangan nyawa dari Vina dan Eky pada Oktober 2016 silam. Ia diduga sebagai Perong.
Adanya hasil putusan praperadilan ini menjadi babak baru terkait penuntasan kasus Vina Cirebon. Lantas apakah Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap?
Putusan Hakim PN Bandung
Dalam pembacaan putusannya, secara garis besar hakim menyebutkan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Kemudian segala keputusan yang keluar dari Ditreskrimum Polda Jabar terkait Pegi Setiawan dianggap tidak sah.
Lebih lanjut, hakim pun meminta untuk penyidik tidak melanjutkan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahanan serta mengembalikan kembali kemampuan dan harkat derajatnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi prosedur.
Sebab, belum ditemukan alat bukti yang mengarah pada Pegi yang diduga sebagai Perong, pelaku dari kasus Vina Cirebon.
“Kalau orang yang dicurigai, tidak langsung di tangkap. Lakukan pemanggilan, pemeriksaan sampai ditemukan dua alat bukti bahwa pelaku mengarah ke Pegi Setiawan,” kata Tony.
Tony pun mengatakan jika prosedur pemeriksaan, pemanggilan tidak dilakukan dan Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.