TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial FR (42) asal Kabupaten Tanggamus, Lampung yang mengganjal kartu ATM dan menarik uang milik korban, ditangkap Polsek Cisoka di Kabupaten Tangerang.
Ia ditangkap seusai mengganjal kartu ATM korban di minimarket Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"Saat itu korban ingin melakukan transaksi menggunakan mesin ATM. Namun katru ATM korban tertelan dalam mesin tersebut," kata Kapolsek Cisoka, AKP Eldi pada Senin, 8 Juli 2024.
Kemudian, korban disarankan pria yang berada di belakangnya untuk kembali memasukkan pin ATM milik korban. Namun, kartu ATM korban tetap tidak keluar.
Selanjutnya, korban pergi meninggalkan mesin ATM untuk memblokir kartu ATM miliknya tersebut.
"Saat korban datang kemabali ke minimarket tersebut, seorang kasir minimarket mengatakan bahwa kartu ATM korban sudah diambil oleh seorang laki-laki," ungkapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung mengecek jumlah saldo di dalam ATM. Benar saja, saldo korban sebesar Rp 1,5 juta raib.
"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka," ungkapnya.
Eldi menyebut, polisi menangkap pelaku FR di rumah kontrakannya. Di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan satu kartu ATM, dua tusuk gigi yang dimodifikasi, dan sebuah tergaji besi.
"Saat mengamankan pelaku, kami (polisi) temukan juga barang bukti satu buah kartu ATM, dua buah tusuk gigi yang sudah di M
Nodifikasi dan satu buah gergaji besi," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.