NIK e-KTP dan KK Anda Tercatat Menerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos Pemerintah, Cek Selengkapnya di Sini

Minggu 07 Jul 2024, 15:13 WIB
Ada saldo dana bansos PKH Rp750.000 untuk kategori ibu hamil dan balita tahap pencairan ke tiga. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Ada saldo dana bansos PKH Rp750.000 untuk kategori ibu hamil dan balita tahap pencairan ke tiga. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda masuk daftar penerima saldo dana gratis Rp750.000 yang diberikan oleh pemerintah melalui bantuan sosial (bansos).

Bansos ini berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap ketiga yakni bulan Juli, Agustus, dan September yang diberikan kepada kategori ibu hamil dan balita.

Adapun untuk hitungan pertahun, kedua kategori ini mendapat manfaat dana sebesar Rp3.000.000. Pencairan uang akan disalurkan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).

Sebagaimana diketahui, program bantuan sosial terus gencar diadaan oleh pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

PKH menjadi satu di antara bansos yang masih terus dilakukan. Program ini mulai berjalan sejak 2007, memberikan berbagai bantuan kepada keluarga miskin di setiap daerah.

Untuk mendapatkan bansos PKH, calon penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lantas, bagaimana cara mendaftar bansos ibu hamil dan balita untuk mendapatkan manfaat dari PKH? Berikut jawabannya di bawah ini.

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil dan Balita

Secara Online

  • Unduh 'Aplikasi Cek Bansos' di PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun
  • Isi data diri sesuai KTP keluarga penerima
  • Lakukan selfie dengan KTP
  • Lakukan verifikasi melalui email
  • Setelah selesai, masuk ke beranda cari dan klik opsi 'daftar usulan'
  • Pilih 'tambah usulan'
  • Pilih jenis bansos PKH sesuai kebutuhan
  • Tunggu verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang
  • Sistem akan mengevaluasi dan mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH

Secara Offline

  • Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Kunjungi desa atau kelurahan
  • Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat dengan musyawarah
  • Setelah itu, Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan validasi dan verifikasi data
  • Data Anda akan dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa
  • Verifikasi lanjutkan dilakukan oleh Bupati/Walikota
  • Pengesahan data oleh Menteri Sosial (Mensos)
  • Selesai

Sementara itu, jadwal penyaluran bansos PKH terdiri dari empat tahap selama satu tahun meliputi tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Jumlah Bantuan PKH sesuai Kategori

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun

Kemudian, untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH, Anda bisa mengunjungi website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.


Berita Terkait


News Update