NIK E-KTP Jakarta Anda Terverifikasi Terima Saldo DANA Rp1.800.000 Bantuan dari Pemprov DKI Sudah Disalurkan ke Rekening Lansia, Berikut Syarat dan Caranya!

Sabtu 06 Jul 2024, 20:21 WIB
NIK E-KTP Jakarta Anda Terverifikasi Terima Saldo DANA Rp1.800.000 Bantuan dari Pemprov DKI Sudah Disalurkan ke Rekening Lansia.  (X/@aniesbaswedan)

NIK E-KTP Jakarta Anda Terverifikasi Terima Saldo DANA Rp1.800.000 Bantuan dari Pemprov DKI Sudah Disalurkan ke Rekening Lansia. (X/@aniesbaswedan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah warga Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP nya sudah terverifikasi bisa dapat saldo dana Rp1.800.000 dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Warga Jakarta kini bisa dapat bantuan sosial dari pemerintah DKI jika namanya terdaftar dalam program bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Seperti namanya, bantuan ini diberikan khusus kepada para lansia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Jakarta.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu upaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dilakukan pemerintah untuk membantu para lansia di Jakarta yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Oleh karena itu, untuk menjadi penerima Kartu Lansia Jakarta ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para lansia.

Adapun, lansia yang berhak mendapatkan bantuan KLJ ini hanya mereka yang memiliki penghasilan rendah atau bahkan tidak berpenghasilan sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Kartu lansia Jakarta adalah program bantuan sosial yang diadakan Pemprov DKI Jakarta dan menyasar para lansia yang hidupnya masih jauh dari kata sejahtera.

Dengan adanya program ini diharapkan para lansia di DKI Jakarta dapat terbantu agar kehidupannya bisa lebih sejahtera.

Bansos KLJ dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan bantuan yang dicairkan sebesar Rp300.000 per orang untuk setiap bulannya. 

Artinya, setiap tahap atau dalam tiga bulan sekali, lansia yang terdaftar sebagai penerima KLJ akan dapat bantuan sebesar Rp900.000 per orang. 

Dikutip dari situs resmi dinsos.jakartago.id, pada tahap 1 lalu pencairan yang dilakukan baru untuk dua bulan atau sebesar Rp600.000 kepada setiap penerimanya. 

Berita Terkait

News Update