JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu pada bulan Juli 2024.
Dua jenis bansos yang akan cair adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Jika Anda ingin menjadi salah satu masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya, maka Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Sejalan dengan itu pula kedua bansos tersebut tentu saja memiliki syarat yang perlu dipenuhi.
Kendati demikian, dokumen penting yang dibutuhkan untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT Juli 2024 tak lain adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK KTP tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat yang mendaftar adalah benar Warga Negara Indonesia yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Berikut ini syarat-syarat untuk mendapatkan kedua jenis bansos tersebut.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima PKH:
1. Kriteria Keluarga Miskin:
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Anggota Keluarga yang Berhak:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia 0-6 tahun.
- Anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMA).
- Lansia (70 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
3. Kewajiban Penerima PKH:
- Mengikuti kegiatan kesehatan (pemeriksaan kehamilan, imunisasi, penimbangan balita).
- Mengikuti kegiatan pendidikan (anak-anak harus bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85%).
- Mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah program bantuan sosial berupa bantuan pangan dalam bentuk non-tunai yang diberikan kepada keluarga miskin setiap bulan.
Tujuan dari BPNT adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan BPNT:
1. Kriteria Keluarga Miskin:
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Proses Penerimaan:
- Bantuan disalurkan melalui mekanisme elektronik, di mana penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Elektronik.
- Kartu Elektronik dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau tempat-tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.
3. Jenis Bantuan Pangan:
- Beras.
- Telur.
- Kacang-kacangan.
- Bahan pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT untuk bulan Juli 2024 akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Penerima bantuan diharapkan dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya dan mengikuti aturan yang berlaku.