JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat saldo dana gratis dari pemerintah Rp4,2 juta, daftar sekarang di sini dengan sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pasalnya, para pekerja yang diberhentikan itu menjadi salah satu kategori atau syarat yang bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70.
Diumumkan melalui laman Instagram @prakerja.go.id, program ini telah dibuka sejak 5 Juli 2024 dan akan ditutup pada 8 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.
Dengan nominal Rp4,2 juta, bisa kamu dapatkan apabila dinyatakan lolos seleksi Prakerja.
Setelah itu, secara otomatis ada dana berupa beasiswa senilai Rp3,5 juta akan masuk ke dashboard akun milikmu.
Harap dicatat baik-baik, dana finansial tersebut tidak bisa kamu cairkan ke dompet elektronik. Apalagi digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Akan tetapi, harus kamu memanfaatkan Rp3,5 juta itu untuk membeli kelas pelatihan pada platform yang bekerjasama dengan Prakerja.
Silahkan cari pelatihan yang sesuai dengan minat atau bidang yang sedang kamu gandrungi saat ini lewat Bukalapak, Tokopedia, Pintar dan lainnya.
Kamu hanya diberi waktu 15 hari untuk membelanjakan uang tersebut dari tanggal pengumuman peserta lolos seleksi.
Apabila tidak digunakan, beasiswa ini akan hangus dan dikembalikan ke Kas Umum Negara (KUN).
Adapun kerugian yang akan kamu terima adalah data kepersertaan kamu terancam dicabut hingga tidak bisa lagi mengikuti pendaftaran Prakerja gelombang berikutnya.
Setelah kamu menyelesaikan pelatihan, selanjutnya ada Saldo dana senilai Rp700 ribu bisa langsung cair ke rekening untuk kamu uangkan.
Total keseluruhan insentif dari pemerintah itu meliputi Rp600 ribu dengan reward tambahan sebesar Rp100 ribu.
Nilai uang ini akan kamu dapat jika menyelesaikan dua kali survei mengenai ulasan Prakerja. Di mana masing-masing masing z satu surveinya senilai Rp50 ribu.
Dana tersebut bisa kamu pergunakan untuk keperluan melamar kerja.
Diantaranya print surat lamaran, foto copy berkas, biaya transportasi saat melamar pekerjaan dan lain-lain.
Syarat Prakerja Gelombang 70
- Pendaftar adalah pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendaftar berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pendaftar berstatus sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau individu yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Pendaftar bukan pejabat negara, anggota DPRD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN/BUMD.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70:
- Kunjungi laman Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
- Silahkan pilih "Daftar Sekarang".
- Masukkan email dan password akun kamu untuk mendaftar Kartu Prakerja.
- Isi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjut".
- Lengkapi data diri kamu mulai dari nama, dan alamat tinggal sesuai KTP. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.
- Lanjutkan dengan verifikasi e-KTP dan kamu harus mengambil foto dari handphone kamu.
Apabila kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser handphone.
- Jawab pertanyaan mengenai alasan kamu ikut Prakerja sesuai dengan keadaan kamu sesungguhnya.
- Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan.
- Lakukan verifikasi nomor handphone.
- Selanjutnya isi penyataan pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.
- Berikutnya kamu wajib mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB).
- Setelah mengikuti tahapan di atas, kamu tinggal mengikuti gelombang. Caranya pilih gelombang yang tersedia di dashboard lalu klik "Gabung Gelombang".
- Kemudian akan muncul konfirmasi pilihan gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik "Gabung".
- Akan muncul Persetujuan Prakerja. Silahkan klik "Saya Menyetujui".
- Tahap pendaftaran selesai!
- Terakhir, kamu akan mendapatkan notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Demikian informasi seputar Prakerja dengan saldo dana gratis Rp4.200.000 dari pemerintah terutama bagi para korban PHK.