Dibutuhkan Ketua KPU yang Kokoh dan Independen

Sabtu 06 Jul 2024, 05:13 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat membacakan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPU RI)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat membacakan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPU RI)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli telah memberi keputusan yang mengguncang negeri ini. DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena pelanggaran asusila. Dari sidang DKPP tergambar betapa boboroknya kepemimpinan Hasyim Asy’ari.

Banyak opini bahwa Hasyim Asy’ari telah usai menjalankan misi Jokowi.  Sehingga sudah diperkenankan untuk dipecat sebagai Ketua KPU setelah disidang di DKPP dan terbukti melakukan tindak asusila, dengan wanita CAT anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) saat di satu hotel di Amsterdam.

Setelah pembacaan sanksi pemecatan oleh DKPP pada 3 Juli, Hasyim Asy’ari menyebut dirinya telah terbebas dari tugas besar. Makanya dia menyambut keputusan itu dengan ucapan syukur Alhamdulillah. 
Namun, di publik menanggapi, dia bukan sekadar terbebas dari tugas besar sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024, tapi juga tugas besar mengawal cagub atau cawagub tertentu.

Yakni mengawal anak dan menantu sang Presiden itu, Bobby Nasution yang akan bertarung di Pilgub Sumatera Utara, dan Kaesang Pangarep yang diupayakan untuk bisa ikut Pilgub, di Jakarta atau Jateng.

Selama ini, opini di publik, Hasyim Asy’ari telah mengawal Gibran Rakabuming Raka, dengan membuat regulasi sehingga anak Jokowi itu bisa ikut berkompetisi sebagai calon wakil presiden, hingga menang.

Lantas, mengawal Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, dengan membuat regulasi sesuai yang diputuskan Mahkamah Agung, batas minimal 30 tahun saat pelantikan.

Dalam UU disebut batas minimum untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, tapi oleh MA diputuskan usia 30 tahun itu saat pelantikan. Hasyim Asy’ari telah membuat aturan sesuai putusan MA itu. Misi ini telah selesai, lantas dia direlakan dipecat?

Rupanya Hasyim Asy’ari juga membuat aturan KPU untuk melindungi dirinya sendiri, yakni boleh nikah siri, selingkuh tidak diberi sanksi, dan lainnya. Sejauh ini, Hasyim telah disebut-sebut main serong dengan Wanita Emas Hasnaeni, salah satu Ketua Umum Partai Republik Satu yang waktu itu tidak akan diloloskan KPU. Mereka pergi bersama, ke Yogyakarta, menginap bersama di Parangtritis, dll.

Hasyim saat menjadi Ketua KPU pernah disemprot oleh Komisi II DPR karena menghambur-hamburkan uang negara dengan menyewa pesawat jet, ke berbagai tujuan. Dalam persidangan DKPP juga terungkap, dia memberikan uang ratusan juta kepada CAT setelah kejadian di hotel di Belanda, juga berjanji akan membelikan apartemen untuk wanita itu.

Dari gambaran tersebut, terlihat bahwa betapa etika dan tindakan Hasyim Asy’ari semaunya sendiri, tidak independen, dan tidak punya sikap kokoh, sehingga kinerjanya diragukan netralitas dan independensinya. Hubungannya dengan wanita-wanita tersebut, akibatnya memunculkan pandangan bahwa juga cerminan seenaknya bila mengelola urusan kenegaraan seperti Pemilu dan Pilkada.

Maka, ke depan diperlukan Ketua KPU yang teguh, kokoh penderian, kuat iman, dan terjaga independensinya. Kinerja KPU yang dijalankan oleh Hasyim Asy’ari harus dijauhi, semuan komisioner KPU harus membuang jauh-jauh warisan buruk yang ditinggalkan Hasyim.

News Update