JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan nomor handphone (HP) sukses.
Selamat Anda tersaring menangkan saldo dana gratis Rp700.000 insentif pemerintah.
Kesempatan ini bisa kamu raih apabila mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 70 yang baru saja dibuka.
Jangan lewatkan peluangnya, sebab program yang dikhususkan bagi Anda para pencari kerja akan ditutup pada 8 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.
Harap lebih teliti dan cermat saat mengajukan pendaftaran agar peluang untuk lolos lebih terbuka lebar.
Adapun insentif Rp700.000 tersebut merupakan rincian yang didapat para peserta dengan nominal keseluruhan yakni sebesar Rp4.200.000.
Sebagai rinciannya, Rp3.500.000 merupakan beasiswa pelatihan
Beasiswa tersebut secara otomatis akan tersimpan di dashboard akun Prakerja usai pengumuman peserta yang lolos seleksi.
Kamu tidak bisa mencairkan beasiswa ini menjadi uang tunai.
Sebab saldo dana tersebut dikhususkan untuk membeli kelas pelatihan di sejumlah merchant yang bekerjasama dengan Prakerja. Antara lain Bukalapak, Tokopedia, Pintar dan lain-lain.
Setelah selesai melaksanakan pelatihan hingga akhirnya menerima sertifikat, insentif Prakerja sebesar Rp700.000 akan mendarat di dompet elektronik milikmu.
Berbeda dengan beasiswa pelatihan, saldo dana bonus ini dapat kamu cairkan dan digunakan langsung untuk kebutuhan saat mencari pekerjaan.
Kamu juga bisa menyimpannya ke dompet elektronik untuk mengamankan kebutuhan lainnya.
Rincian sebesar Rp600.000 tersebut diperuntukkan sebagai modal mencari pekerjaan, seperti print surat lamaran, foto copy berkas hingga biaya transportasi.
Sedangkan saldo dana Rp100.000 merupakan bonus tambahan yang diterima dari hasil pengisian survei mengenai Prakerja.
Untuk mendapatkan Rp100.000 tersebut, kamu harus menyelesaikan dua kali survei dengan masing-masing bonus senilai Rp50.000 per pengisian survei.
Kehadiran program Prakerja sangat membantu masyarakat yang sedang memerlukan pekerjaan. Baik akibat terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), atau ingin mengembangkan usaha.
Demikian informasi seputar Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat!