Selamat Atas Saldo Dana Rp1,8 Juta karena Anda Pemegang KKS yang NIK KTP dan KK-nya Masuk Jajaran Penerima Tunjangan PIP Juli 2024, Simak Syarat Ketentuan Mencairkannya!

Jumat 05 Jul 2024, 11:01 WIB
Selamat Atas Saldo Dana Rp1,8 Juta karena Anda Pemegang KKS yang NIK KTP dan KK-nya Masuk Jajaran Penerima Tunjangan PIP Juli 2024, Simak Syarat Ketentuan Mencairkannya! (Foto: Pinterest)

Selamat Atas Saldo Dana Rp1,8 Juta karena Anda Pemegang KKS yang NIK KTP dan KK-nya Masuk Jajaran Penerima Tunjangan PIP Juli 2024, Simak Syarat Ketentuan Mencairkannya! (Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan KK Anda tercatat sebagai penerima tunjangan saldo dana Rp1,8 juta dari bantuan pemerintah lewat Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. 

Nominal bantuan PIP 2024 mengalami kenaikan khusus untuk siswa SMA atau SMK menjadi Rp1,8 juta per tahun. Tahun sebelumnya, bantuan uang tunai untuk siswa jenjang SMA atau SMK senilai Rp1 juta. 

PIP adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk pelajar juga mahasiswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Tujuan program tersebut yakni untuk meringankan biaya pendidikan dari mulai jenjang SD, SMP,SMA, hingga perguruan tinggi. 

Berdasarkan data yang dirilis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, total anggaran bantuan PIP 2024 mengalami kenaikan senilai Rp4,3 triliun untuk tahun ini . 

Anggaran untuk PIP 2024 mencapai Rp13,4 triliun dan disalurkan kepada 18,6 juta pelajar juga mahasiswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan PIP 2024

Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP 2024. Simak selengkapnya!

  • Peserta Didik pemilik KIP.
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 
  • Peserta Didik penyandang status yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta Didik terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik tidak bersekolah atau Drop Out (DO) agar bisa kembali sekolah.
  • Peserta Didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua kena PKH, dari daerah konflik, keluarga narapidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Kategori Penerima Bantuan PIP 2024

Berikut ini beberapa kategori beserta nominal uang tunai yang diterima bagi peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP 2024. Yuk simak uraian di bawah ini!

Tingkat SD

  • SD, SLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000.

Tingkat SMP

  • SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000.

Tingkat SMA

  • SMA, SMK, SMALB atau siswa Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000.

Cara Cek Penerima PIP 2024

Bagi Anda yang masih penasaran apakah masuk sebagai penerima saldo dana PIP 2024, yuk langsung saja cek dengan mengikuti arahan di bawah ini!

  • Buka laman resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP
  • Ketik kode captcha, biasanya berupa hasil penjumlahan
  • Klik 'Cek Penerima PIP'
  • Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.

Demikian pembahasan tentang bantuan saldo dana gratis dari PIP 2024. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Berita Terkait
News Update