Pemilik NIK e-KTP dan KK Ini Lolos Verifikasi Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos KLJ Tahap 2 Rp1.800.000 dari Pemprov DKI Jakarta, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini

Jumat 05 Jul 2024, 13:34 WIB
Pemilik NIK e-KTP dan KK Ini Lolos Verifikasi Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos KLJ Tahap 2 Rp1.800.000 dari Pemprov DKI Jakarta, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini.(Edited Photo: R.A Wulansari/Poskota)

Pemilik NIK e-KTP dan KK Ini Lolos Verifikasi Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos KLJ Tahap 2 Rp1.800.000 dari Pemprov DKI Jakarta, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini.(Edited Photo: R.A Wulansari/Poskota)

Total penerima bansos KLJ tahap 2 mencapai 149.549 lansia, terbagi dalam tiga kategori

  • Penerima Eksisting 2023 Tahap 1: Rp1.200.000 untuk 4 bulan (Maret-Juni).
  • Penerima Eksisting 2023 Tahap 2: Rp1.800.000 untuk 6 bulan (Januari-Juni).
  • Penerima Baru 2024: Rp1.800.000 untuk 6 bulan (Januari-Juni).

Dana ini disalurkan oleh Bank DKI dengan nominal Rp300.000 per bulan, dicairkan setiap tiga bulan sekali atau Rp900.000 per pencairan.

Namun, khusus untuk penerima baru, penerima harus masih menunggu surat undangan dari Bank DKI untuk pendistribusian Kartu ATM yang digunakan untuk pencairan dana bansos.

Untuk menentukan nama-nama penerima bansos KLJ tahap 2 2024 tersebut, Pusdatin Kesos Dinsos Jakarta memadukan data dari DTKS dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4. 

Selain itu, Pusdatin juga melakukan sinkronisasi dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah dari setiap penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta.

Syarat Penerima Bansos KLJ

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas: Penerima harus berusia 60 tahun atau lebih.
2. Lansia dengan Ekonomi Rendah: Penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan memiliki kendala fisik atau psikologis.
3. Pengajuan Melalui MPM: Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, calon penerima yang memenuhi syarat dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kantor kelurahan setempat.

Cara Mendaftar Bansos KLJ

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi ponsel dengan langkah berikut:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Masuk ke menu Registrasi.
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem hingga selesai.
3. Masuk ke menu Daftar Usulan untuk mendaftar ke dalam sistem DTKS dan selesaikan proses pendaftaran.

Setelah pendaftaran, sistem akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum penerima manfaat dinyatakan layak menerima dana bantuan KLJ.

Untuk mengecek status penerima KLJ, warga dapat mengunjungi situs siladu.jakarta.go.id dan memasukkan NIK KTP mereka.

Informasi terbaru mengenai pencairan KLJ dapat dipantau melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Berita Terkait

News Update