JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda yang lolos verifikasi akan menerima saldo DANA gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah untuk mengikuti pelatihan Prakerja gelomang 70.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri memasuki dunia kerja yang lebih kompetitif dengan memberikan bantuan saldo DANA Prakerja.
Saldo DANA gratis sebesar Rp3.500.000 tersebut nantinya akan masuk ke dompet elektronik peserta dan dapat digunakan untuk membayar biaya pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Dari informasi yang dihimpun, program Kartu Prakerja gelombang 70 akan berlangsung mulai Jumat, 5 Juli 2024 hingga Senin, 8 Juli 2024 pukul 23:59 WIB.
Jika Anda sudah memiliki akun, silakan langsung login menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
Namun, jika belum memiliki akun, klik opsi "Daftar Sekarang" dan ikuti langkah-langkah untuk membuat akun baru.
Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk mengkonfirmasi pendaftaran Anda dan tunggu pengumuman lebih lanjut mengenai kelulusan.
Sebelum itu, Anda bisa memeriksa kelayakan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan E-KTP dapat menerima saldo DANA gratis tersebut.
Syarat dan Ketentuan Prakerja
Untuk memastikan bahwa E-KTP Anda memenuhi syarat untuk menerima saldo DANA gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah untuk mengikuti pelatihan Prakerja gelombang 70, berikut adalah syarat dan ketentuannya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus merupakan WNI dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal: Tidak sedang aktif dalam pendidikan formal, seperti perguruan tinggi atau sekolah.
- Kategori Pekerjaan atau Status: Kategori yang termasuk diantaranya sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau wirausahawan yang terdampak COVID-19.
- Bukan Termasuk Pejabat Negara: Pastikan Anda bukan pejabat negara seperti PNS, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, pegawai BUMN/BUMD, kepala desa, atau jabatan serupa.
- Maksimal 2 NIK dalam Satu Kartu Keluarga (KK): Satu Kartu Keluarga hanya dapat memiliki maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi penerima.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain Selama Pandemi COVID-19: Peserta tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19, seperti PKH, BPNT, BLT, atau bantuan sosial lain yang serupa.
Dengan memastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat di atas, Kartu Tanda Penduduk Elektronik bisa menerima saldo DANA gratis dari program Prakerja gelombang 70 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.