Cek bansos Juli 2024 dengan mudah untuk lihat status penerima (pexels: MART PRODUCTION/Edited by: Mitha Aullia)

EKONOMI

CEK NIK KTP Status Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah PKH Juli 2024, Saldo Dana Kapan Cair?

Jumat 05 Jul 2024, 20:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Juli 2024 kabar baik datang untuk masyarakat Indonesia. Simak artikel di bawah ini untuk mengecek status penerima berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial berupa saldo dana gratis sebesar Rp600.000.

Bagi mereka yang NIK E-KTP-nya terdaftar sebagai penerima, segera cek dan klaim bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi.

PKH adalah salah satu program unggulan pemerintah yang dirancang untuk membantu keluarga yang kurang mampu.

Program ini memberikan bantuan dana secara berkala dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.

Di bulan Juli 2024, bantuan sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada keluarga yang terdaftar dalam program ini.

Cara Mengecek NIK E-KTP Penerima Bansos

1. Kunjungi Situs Resmi

2. Masukkan Data Diri

3. Periksa Status Penerima

Proses Pencairan Dana Bansos PKH

Jika NIK E-KTP Anda terpilih sebagai penerima, dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Biasanya, dana ini dapat dicairkan melalui bank-bank yang bekerjasama dengan pemerintah atau platform pembayaran digital yang telah ditunjuk.

Ikuti petunjuk pencairan yang diberikan untuk memastikan Anda menerima bantuan ini dengan lancar.

Selalu perbarui informasi Anda dengan mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah terkait program bantuan sosial ini.

Disclaimer: Informasi resmi biasanya diumumkan melalui situs web Kementerian Sosial atau akun media sosial resmi pemerintah. Hindari informasi yang tidak resmi untuk menghindari penipuan.

Tags:
bantuan sosial pemerintahbansos pemerintah 2024bantuan sosial dari pemerintahBansos PKH 2024cara cek bansos PKH 2024

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor