JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SELAMAT, 3.000.000 saldo DANA gratis diberikan pemerintah kepada Anda. NIK KTP-el dan KK Anda berhak untuk menerima bantuan sosial 2024, tengok syarat dan kategorinya.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 ini bakal segera cair kepada penerima. Pemberian Bansos PKH menyasar kepada kondisi masyarakat yang sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan dari program bantuan ini.
Penerima bantuan sosial PKH yaitu terdiri dari ibu hamil, anak sekolah, lansia, balita, serta penyandang disabilitas.
Bantuan PKH memberikan bantuan dengan nominal yang berbeda kepada setiap kategori penerimanya, dan kini sudah memasuki penyaluran tahap 3 bulan Juli hingga September 2024.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 3 dan seterusnya, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bansos PKH bisa Anda cairkan menjadi saldo DANA atau uang elektronik via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan sudah bekerjasama dengan Bank Himbara seperti BNI, BTN, BRI dan Bank Mandiri.
Lebih lanjut, bantuan PKH bisa Anda terima apabila NIK KTP-el dan KK sudah sesuai syarat sebagai penerima bantuan serta termasuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran Insentif Bantuan Sosial PKH 2024
Sekitar 10 Juta penerima bantuan sosial PKH tahap 3 akan menerima uang dengan rinciannya sebagai berikut:
1. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu
2. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 Juta