SALDO DANA Rp600 Ribu GRATIS Berhasil Diterima Pemilik NIK KTP Kategori Ini, Uang Cair untuk Periode Juli-September 2024

Kamis 04 Jul 2024, 14:25 WIB
Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos Rp600 ribu untuk kategori penyandang disabilitas dan lansia di tahap pencairan Juli-September 2024. (Pixabay/IqbalStock)

Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos Rp600 ribu untuk kategori penyandang disabilitas dan lansia di tahap pencairan Juli-September 2024. (Pixabay/IqbalStock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berhasil menerima saldo dana gratis Rp600 ribu dari pemerintah.

Dana ini berasal dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau yang biasa disebut PKH.

Pemerintah melalui Kementarian Sosial (Kemensos) masih bersinergi untuk menyalurkan bantuan PKH kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Termasuk kepada kategori penyandang disabilitas dan lajut usia (lansia) yang juga mendapat bagian dari bantuan program ini.

Saldo dana gratis sebesar Rp600.000 diberikan kepada penerma manfaat penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahap.

Adapun apabila terhitung satu tahun penuh, dua kategori ini mendapat uang sebesar Rp2.400.000.

Apa Itu PKH?

PKH merupakan program bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mereka yang mendapat bansos ini termasuk keluarga miskin dan rentan sehingga kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Penerima bansos disabilitas merupakan satu di antara upaya pemerintah untuk memberikan dukungan finansial dan aksesibilitas yang lebih baik kepada penyandang disabilitas.

Adapun untuk lansia, bansos diberikan untuk memelihara taraf hidup yang layak serta mengurangi angka kedalaman dan keparahan kemiskinan bagi keluarga kurang mampu yang menanggung anggota lansia.

Manfaat bansos disabilitas maupun lansia tidak hanya dirasakan oleh individu penerima saja, tetapi juga berdampak positif pada keluarga dan masyarakat sekitar.

Dengan adanya bansos PKH, keluarga yang merawat dua kategori ini dapat sedikit terbantu dalam mengatasi beban finansial dan juga dapat fokus pada aspek lainnya seperti kesehatan.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH

Berikut ini rincian nominal bansos PKH 2024 yang diterima oleh semua kategori.

  • Ibu hamil atau menyusui mendapat Rp750 ribu per tahap, total hingga Rp3 juta setiap tahun
  • Anak-anak balita atau usia dini juga menerima Rp750 ribu per tahap, dengan total tahunan Rp3 juta
  • Penyandang disabilitas dan lansia masing-masing mendapatkan Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Untuk anak-anak sekolah, dana bansos disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan di antaranya SD mendapat biaya Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu, dan SMA Rp500 ribu per tahap, dengan total tahunan masing-masing Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH

  • Tahap 1: Januari, Februai, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Adapun untuk memeriksa status penerimaan bansos, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.

Daftar Bansos PKH

Untuk mendaftar bansos PKH, Anda dapat melakukan dengan dua cara yakni online ataupun offline dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Cara Daftar Bansos PKH 2024 Online

  1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' via PlayStore atau AppStore
  2. Buat akun terlebih dahulu isi email dan data diri sesuai KTP
  3. Di beranda aplikasi, tekan menu 'Daftar Usulan' pada bagian kanan atas halaman
  4. Klik 'Tambah Usulan'
  5. Isi data diri penerima, lalu pilih jenis Bansos PKH
  6. Tunggu proses verifikasi dan validasi
  7. Selesai

2. Cara Daftar Bansos PKH 2024 Offline

  1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Datangi kantor desa atau kelurahan setempat, lalu serahkan dokumen tersebut
  3. Akan ada proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa/kelurahan
  4. Hasil verifikasi akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota
  5. Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke Menteri Sosial (Mensos)
  6. Apabila calon KPM memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update