NIK e-KTP dan Nomor HP Aktif Anda Berhak Terima Saldo DANA Gratis Rp600.000 Jika Lolos Prakerja Gelombang 70, Cek Langkah Berikut!

Kamis 04 Jul 2024, 06:39 WIB
NIK e-KTP dan nomor HP aktif Anda yang lolos Prakerja gelombang 70, maka Anda berhak menerima saldo DANA gratis Rp600.000 sebagai insentif pasca pelatihan. (Edited by: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

NIK e-KTP dan nomor HP aktif Anda yang lolos Prakerja gelombang 70, maka Anda berhak menerima saldo DANA gratis Rp600.000 sebagai insentif pasca pelatihan. (Edited by: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepada peserta yang NIK e-KTP dan nomor HP aktif nya lolos Prakerja gelombang 70, maka Anda berhak menerima saldo DANA gratis Rp600.000 sebagai insentif pasca pelatihan. 

Insentif saldo DANA gratis Rp600.000 itu sendiri diberikan secara non tunai melalui transfer ke rekening bank atau akun dompet elektronik Anda yang telah didaftarkan. 

Nantinya, hanya pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama dan menyambungkan rekening bank atau dompet elektronik yang berhak menerima insentif saldo DANA Prakerja Rp600.000.

Disamping itu, jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 belum diumumkan secara resmi, namun spekulasi mengenai pembukaannya pada awal Juli 2024 banyak tersebar di internet.

Jika mengacu pada jadwal pelaksanaan sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja sering kali dibuka pada hari Jumat. 

Apabila benar demikian, maka ada kemungkinan pendaftaran program Kartu Prakerja akan dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024 besok. 

Maka dari itu, masyarakat disarankan untuk tetap memantau informasi melalui situs resmi Kartu Prakerja dan media sosial terkait agar tidak ketinggalan update penting.

Langkah Klaim Saldo DANA Prakerja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk memastikan bahwa Anda lolos dalam gelombang 70 dan dapat menikmati manfaat dari insentif Prakerja.

1. Daftar di Situs Resmi Kartu Prakerja

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. 

Pada situs ini, Anda perlu membuat akun dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Pastikan untuk memasukkan data diri secara lengkap dan benar, termasuk NIK e-KTP dan nomor HP yang aktif. 

Berita Terkait

News Update