JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bakal pasangan calon (bapaslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto berpeluang maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Hal ini menyusul putusan badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang memberikan kesempatan kepada bapaslon tersebut memperbaiki berkas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kini telah menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bapaslon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis, 4 Juli 2024.
Doddy menerangkan, perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
"Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI," ucapnya.
Selanjutnya, Doddy mengatakan, KPU DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai 5 Juli 2024 sampai 9 juli 2024.
"Dalam hal bakal pasangan calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," imbuhnya.
Bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sempat akan melakukan gugatan ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Hal itu setelah verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi lantaran syarat dukungan minimal kurang dari apa yang menjadi persyaratan komisi pemilihan umum (KPU) DKI Jakarta.
Dharma menyampaikan, data yang selama ini ia himpun bersama tim nya itu sudah sesusai dengan fakta real di lapangan. Bahkan jumlahnya melampaui batas.
"Hanya kembali lagi masalah kendala teknis yang sering perlu kita perhitungkan. Demand nya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," ucap Dharma kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024 malam.