JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, warga Jakarta bisa dapat saldo dana Rp1.800.000 dari bantuan sosial (bansos) pemerintah yang akan segera disalurkan 2024. Bantuan ini ditujukan untuk para lansia di Jakarta.
Bagi lansia yang tinggal di Jakarta dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan domisili DKI Jakarta bisa memperoleh bantuan sebesar Rp1,8 juta dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Lansia akan menerima subsidi tersebut melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Oleh karena itu, lansia yang bakal dapat bantuan hanya mereka yang sudah terdaftar dalam KLJ.
Adapun, untuk menjadi penerima KLJ, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus harus dipenuhi. Selain itu, ada kriteria lansia yang bisa menjadi peserta KLJ.
Salah satu kriteria lansia yang bisa jadi penerima KLJ, yakni berpenghasilan rendah atau bahkan tidak berpenghasilan sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Bansos KLJ dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan bantuan yang dicairkan sebesar Rp300.000 per orang untuk setiap bulannya.
Artinya, setiap tahap atau dalam tiga bulan sekali, lansia yang terdaftar sebagai penerima KLJ akan dapat bantuan sebesar Rp900.000 per orang.
Dikutip dari situs resmi dinsos.jakartago.id, pada tahap 1 lalu pencairan yang dilakukan baru untuk dua bulan atau sebesar Rp600.000 kepada setiap penerimanya.
Sementara, sampai saat ini proses pencairan KLJ tahap 2 belum diketahui kapan waktu pastinya karena masih harus menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Bila peserta KLJ belum menerima bantuan dari tahap 1, maka akan disalurkan langsung secara penuh pada tahap 2 nanti sebesar Rp1.800.000 atau untuk enam bulan.
Kartu lansia Jakarta adalah program bantuan sosial yang diadakan Pemprov DKI Jakarta dan menyasar para lansia yang hidupnya masih jauh dari kata sejahtera.
Dengan adanya program ini diharapkan para lansia di DKI Jakarta dapat terbantu agar kehidupannya bisa lebih sejahtera.
Adapun, dana bantuan KLJ ini disalurkan kepada para lansia lewat kartu ATM Bank DKI. Pemilik kartu atau penerima bantuan bisa menggunakannya untuk melakukan transaksi dalam membeli kebutuhan sehari-hari.
Syarat Daftar KLJ
Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ.
1. Warga DKI Jakarta
2. Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
3.Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
4. Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
5. Terlantar secara psikis dan sosial
6. Memiliki kondisi ekonomi rendah
7. Memiliki keterbatasan fisik atau psikologi
8. Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)
Cara Daftar KLJ
Jika sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti cara di bawah ini.
1. Siapkan KTP dan KK untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
3.Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Nah, itu dia informasi mengenai besaran dana bantuan KLJ beserta syarat dana cara daftar bantuannya.