POSKOTA.CO.ID - Inilah rincian cara daftar KJP Plus 2024 gelombang 2 tahap 1 yang sangat mudah untuk kamu lakukan. Silakan cek penjelasan dalam artikel ini.
Buat kamu yang menanti-nanti kapan KJP Plus 2024 gelombang 2 tahap 1 cair, tenang, pencairannya sebentar lagi. Jumlah dana yang bakal kamu peroleh sebagai penerima terbilang besar.
Adapun KJP Plus 2024 merupakan bagian dari program yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemerataan akses pendidikan kepada seluruh warga yang kurang mampu.
Cara Daftar KJP Plus Gelombang 2
Penting diketahui, untuk bisa daftar KJP Plus, maka nama kamu harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bila belum masuk dalam DTKS, maka silakan daftar, dengan cara berikut ini:
1. Buka website dtks.jakarta.go.id.
2. Buatlah akun baru, kemudian login.
3. Pilih bagian 'daftar'.
4. Lalu lengkapi data diri kamu.
5. Pilih kirim.
Cara Cek Status DTKS untuk Daftar KJP Plus
1. Buka website DTKS Jakarta. Silakan cek di link berikut: https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran
2. Masukkan NIK KTP kamu.
3. Ketuk di bagian 'cari'.
4. Kalau muncul data nama kamu, berarti sudah terdaftar di DTKS Jakarta.
5. Jika kalimat yang muncul adalah 'Data tidak ditemukan' berarti kamu belum terdaftar.
Berkas Pendaftaran KJP Plus 2024
Jika nama kamu sudah ada dalam DTKS Jakarta, berarti tinggal menyiapkan sejumlah berkas. Berikut informasi berkas yang harus disiapkan:
- Datangi sekolah berdasarkan jadwal pendaftaran. Pihak yang datang bisa orang tua atau wali murid.
- Siapkan Surat Pernyataan Ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format surat ini disediakan pihak sekolah)
- Sertakan juga Surat Permohonan kepada Gubernur (format suratnya minta ke pihak sekolah)
- Sertakan formulir pendaftaran KJP Plus
- Salinan status nama kamu di DTKS, lalu print out.
- Bawa fotokopi KK dan KTP orang tua atau wali murid.
Itulah informasi lengkap mengenai cara daftar KJP Plus 2024, lengkap dengan cara cek status di DTKS Jakarta, dan berkas apa saja yang harus disiapkan untuk daftar KJP Plus.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI