Dana KJP Plus 2024 Gelombang 2 Tahap 1 Ternyata Sebanyak Ini, Intip Rinciannya!

Rabu 03 Jul 2024, 18:35 WIB
Dana KJP Plus 2024 Gelombang 2 Tahap 1 Ternyata Sebanyak Ini, Intip Rinciannya! (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

Dana KJP Plus 2024 Gelombang 2 Tahap 1 Ternyata Sebanyak Ini, Intip Rinciannya! (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

POSKOTA.CO.ID - Dana KJP Plus 2024 gelombang 2 tahap 1 bakal cair dengan segera. Jumlah dana yang akan didapatkan penerima tergolong besar. Untuk selengkapnya simak cara daftar dan cek berikut ini.

KJP Plus 2024 merupakan program yang dicetuskan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta dengan tujuan memeratakan akses pendidikan kepada semua warganya, khususnya bagi mereka yang tergolong kurang mampu dari sisi ekonomi.

Selain itu KJP Plus juga bertujuan agar seluruh warga bisa mendapatkan akses pendidikan dengan kualitas terbaik dan dapat dijangkau dengan mudah.

Berikut syarat dan kriteria ikut KJP Plus 2024 gelombang 2.

  1. Usianya dari 6 hingga 21 tahun.
  2. Adalah peserta didik di sekolah swasta atau negeri di Jakarta.
  3. NIK KTP Jakarta.
  4. Terkategori di dalam kriteria penerima bantuan sosisal. Seperti penyandang disabilitas, atau orang tua merupakan penyandang disabilitas, atau anak dari sopir angkutan Jaklingko, atau orang tua adalah penerima kartu pekerja Jakarta, anak yang putus sekolah, atau anak dari panti sosial.

Setelah kriteria, kini saatnya mengetahui berapa besaran dana yang akan diperoleh jika mengikuti program KJP Plus 2024. Berikut rinciannya.

Jumlah Dana KJP Plus 2024 Gelombang 2 Tahap 1

1. SD/MI

- Memperoleh total Rp250 ribu per bulan.

- Adapun untuk SD/MI Swasta, memperoleh uang tambahan SPP Rp130 ribu per bulan selama 6 bulan.

2. SMP/MTS

- Memperoleh total Rp300 ribu per bulan.

- Untuk peserta didik SMP/MTs Swasta, memperoelh uang tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 6 bulan.

Berita Terkait
News Update