Harus Tahu! Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Konsultasi Sampai Rawat Inap

Rabu 03 Jul 2024, 22:41 WIB
Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Konsultasi Sampai Rawat Inap.(Edited by Shandra/Poskota)

Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Konsultasi Sampai Rawat Inap.(Edited by Shandra/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dimulai dari konsultasi sampai rawat inap.

BPJS Kesehatan ini merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan berbagai jenis layanan kesehatan kepada seluruh peserta. 

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan memastikan bahwa setiap orang bisa mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan tanpa terbebani biaya yang tinggi. 

Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi layanan kesehatan dasar yang diberikan di puskesmas, klinik pratama, dan dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan ini mencakup:

  • Konsultasi medis umum
  • Pemeriksaan fisik
  • Pengobatan dasar
  • Tindakan medis dasar (seperti penjahitan luka ringan)
  • Pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk imunisasi dan pemeriksaan kehamilan
  • Pelayanan kesehatan gigi dasar
  • Pemeriksaan laboratorium dasar

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut diberikan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan ini mencakup:

  • Rawat jalan tingkat lanjut (poliklinik spesialis)
  • Rawat inap
  • Tindakan bedah
  • Pelayanan spesialis dan subspesialis
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan (seperti radiologi, laboratorium, dan pemeriksaan lain yang memerlukan alat khusus)

3. Pelayanan Obat dan Alat Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya obat-obatan dan alat kesehatan yang diperlukan peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini mencakup:

Obat-obatan yang termasuk dalam Formularium Nasional (FORNAS)
Alat kesehatan yang digunakan selama perawatan, seperti alat bantu pernapasan dan alat bantu jalan

4. Pelayanan Persalinan

BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan persalinan bagi peserta, termasuk:

  • Pemeriksaan kehamilan (antenatal care)
  • Persalinan normal dan tindakan bedah (seperti operasi caesar)
  • Perawatan bayi baru lahir

5. Pelayanan Gigi

Pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  • Pemeriksaan dan konsultasi gigi
  • Pencabutan gigi sederhana
  • Penambalan gigi sederhana
  • Pembersihan karang gigi

6. Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif

Layanan ini mencakup rehabilitasi medis untuk pemulihan kondisi kesehatan peserta, seperti:

  • Fisioterapi
  • Terapi okupasi
  • Terapi wicara

7. Pelayanan Kesehatan Preventif dan Promotif

BPJS Kesehatan juga menanggung layanan kesehatan yang bersifat pencegahan dan promosi kesehatan, termasuk:

  • Imunisasi
  • Skrining kesehatan untuk mendeteksi penyakit sejak dini
  • Penyuluhan kesehatan

8. Pelayanan Kesehatan Jiwa

BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan jiwa bagi peserta yang membutuhkan, meliputi:

  • Konsultasi psikologis
  • Terapi psikologis
  • Rawat inap untuk kasus kesehatan jiwa yang memerlukan perawatan intensif

9. Pelayanan Khusus

Beberapa pelayanan khusus yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk:

  • Cuci darah (hemodialisis) bagi penderita gagal ginjal kronis
  • Perawatan kanker, termasuk kemoterapi dan radioterapi
  • Pelayanan HIV/AIDS
  • Pelayanan tuberkulosis (TB)

Cara Pakai Layanan BPJS Kesehatan

Untuk pakai layanan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan, seperti:

Mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Peserta harus terdaftar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

Peserta harus memilih FKTP (puskesmas, klinik, atau dokter umum) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai tempat pelayanan pertama.

Mengikuti rujukan berjenjang

Jika memerlukan perawatan lanjutan, peserta harus mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan berbagai jenis layanan yang ditanggung, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Demikian informasi soal beberapa jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Jangan ketinggalan tentang informasi soal BPJS Kesehatan dengan mengikuti WA Channel Poskota KLIK DI SINI.

Berita Terkait

News Update