JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Periksa notifikasi untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda lolos sebagai peserta dan menerima saldo dana gratis Rp4.200.000 dari pemerintah.
Dana ini disalurkan dari program Kartu Prakerja yang diadakan secara rutin untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi kerja masyarakat Indonesia.
Prakerja telah berjalan sejak April 2020. Kini, program tersebut sudah memasuki Gelombang 70 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini pada Juli 2024.
Bagi Anda yang sedang menantikan pendaftaran Prakerja Gelombang 70, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Apa saja itu?
Informasi ini seputar manfaat yang bisa Anda dapatkan selama mengikuti Prakerja. Bukan hanya ilmu pelatihan, Prakerja juga memberikan dana bantuan kepada Anda.
Sebagai informasi, Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan yang diadakan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, hingga mengembangkan kewirausaan.
Dana Prakerja
Pemerintah menyalurkan dana sebesar RP4.200.000 secara keseluruhan untuk keperluan Anda selama mengikuti program ini hingga setelahnya.
Saldo dana tersebut terdiri dari beberapa komponen yang dapat dirincikan sebagai berikut.
- Biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000
- Insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp100.000
Dana pelatihan sebsar Rp3.500.000 diberikan sebagai bekal membeli pelatihan di Platform Digital Mitra Prakerja (Bukalapak, Tokopedia, Pintar, Karier.mu, atau Pijar Mahir).
Adapun dana yang saldo yang bisa ditarik dan dicairkan sebagai uang saku yaitu dari insentif yang Anda dapatkan.
Insentif pascapelatihan dan pengisian survei digabungkan dengan total Rp700.000. Anda bisa mencairkannya melalui rekening bank atau e-wallet yang telah tersambung.
Syarat Ikut Prakerja
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan fomal
- Pencari kerja, buruh/karyawan, buruh/karyawan yan terkena PHK, hingga pelaku usaha mikro dan kecil
- Tidak bekerja sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD
- Maksimal dapat diikuti 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK)