VIRAL Trend Cek Khodam Online Melalui TikTok, Begini Hukumnya Menurut MUI  (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

LIFESTYLE

VIRAL Trend Cek Khodam Online Melalui TikTok, Begini Hukumnya Menurut MUI

Selasa 02 Jul 2024, 16:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Trend cek khodam kini tengah viral di media sosial, terutama TikTok. Banyak netizen yang mempercayai mengenai cek khodam tersebut. 

Satu dari akun TikTok mengungkapkan bahwa dirinya bisa melihat dan meramal khodam, hanya dengan melihat namanya saja. 

Tak hanya itu, adapun link cek khodam online yang banyak dicari oleh warganet. Namun, dipastikan kembali, link cek khodam tersebut hanyalah hiburan semata saja. 

Lalu, bagaimana hukumnya cek khodam online tersebut? Berikut penjelasan MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai hukumnya. 

Arti dari khodam sendiri berasal dari bahasa Arab. Khodam memiliki arti 'pembantu' atau 'penjaga'. 

Trend cek khodam bermula dari seorang pengguna akun media sosial TikTok, yang mengaku dirinya bisa menembak khodam, hanya dengan membaca nama saja. 

Akun TikTok tersebut sering melakukan live streaming untuk menebak khodam seseorang. Para penonton pun bisa menuliskan nama mereka melalui live streaming TikTok tersebut. 

Nantinya, akun tersebut akan menebak khodam apa yang menemani dan ada pada nama tersebut. 

Dilansir dari laman resmi MUI Banten, melakukan ramalan seperti live cek khodam adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Bahkan tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya. 

Trend cek khodam yang sedang viral di TikTok sama halnya dengan praktik meramal dalam Islam. 

Para ulama mengatakan bahwa haram hukumnya mendatangi atau bertanya dan mempercayai peramal. Rasulullah saw dalam sebuah hadits secara tegas mengancam orang yang percaya kepada peramal. 

   مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ      

Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Qur'an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR Ahmad)   

Untuk mempertegas pernyataan diatas, adapun hadis Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan, apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apa pun, maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir. 

Sedangkan jika ia meyakini pengetahuan peramal tersebut mengenai hal gaib, sebab perantara jin bukan kemampuan sendiri, hukumnya haram namun tidak sampai kafir. 

   المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر 

Artinya: “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib, maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya, maka orang tersebut tidak kufur.” (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 23)   

Hukum tersebut dikarenakan kekhawatiran terjadinya fitnah ditengah-tengah masyarakat, jika mempercayai peramal tersebut, sebab menyampaikan hal gaib yang belum tentu kebenarannya. 

   قال العلماء : إنما نهي عن إتيان الكاهن ؛ لأنهم يتكلمون في مغيبات قد يصادف بعضها الإصابة ؛ فيخاف الفتنة على الإنسان بسبب ذلك ؛ لأنهم يلبسون على الناس كثيرا من أمر الشرائع

Artinya: “Ulama mengatakan: keharaman mendatangi peramal karena mereka berbicara tentang perkara gaib yang terkadang hanya sebagian yang benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap manusia..........” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, [Mesir, Thab’ah al-Misriyah: 1929], juz II, halaman 298)   

Dari penjelasan diatas, salat disimpulkan bahwa trend cek khodam melalui live TikTok, sama halnya mendatangi atau bertanya kepada peramal hukumnya haram. 

Kendati demikian, masyarakat bisa cek khodam online melalui link cek khodam online hanya untuk hiburan semata saja. 

Kamu bisa mengunjungi situs cek khodam online by khodamku. Situs tersebut dibuat oleh akun @khodamku dan @kotomonodev.

Kamu juga bisa memberikan sejumlah donasi melalui Trakteer, untuk mendukung para developer dan kreator link cek khodam ini. 

Langsung saja berikut langkah-langkah untuk cek khodam secara online dengan nama, melalui link terbarunya:

  1. Masuk ke laman https://khodam.vercel.app/ melalui desktop atau handphone.
  2. Masukkan nama lengkap kamu pada kolom yang tersedia 
  3. Jika sudah, klik "Cek", maka laman akan memproses namamu. 
  4. Jika sudah selesai, maka website akan memaparkan nama khodam yang kamu miliki.
  5. Jika ingin memasukan nama lain, klik tombol "Coba Nama Lain" untuk memainkannya lagi. Tak hanya itu, kamu juga dapat membagikan hasil cek khodam online milikmu ke media sosial.

Hasil dari cek khodam online ini beragam, sesuai dengan nama yang kamu ketikkan. Setiap nama yang diketikkan, maka hasilnya pun akan berbeda.

Karena link cek khodam ini hanya hiburan saja, jawaban dari link cek khodam ini akan membuat pengguna tertawa. Berikut beberapa jenis nama khodam yang ada di link cek khodam:

Demikian penjelasan mengenai hukum cek khodam online melalui TikTok, yang dikutip dari laman MUI Banten. 

Serta cara cek khodam online melalui link cek khodam, yang merupakan hiburan semata saja. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota, caranya klik tautan tersebut: 

SALURAN WHATSAPP POSKOTA

Tags:
Cek Khodam Onlineviral tiktokLink Cek Khodam Onlinecek khodam tiktokhukum cek khodam online

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor