JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP dan NISN Anda terdaftar untuk mendapatkan saldo dana Rp1.000.000 dari bantuan sosial (Bansos) pemerintah via Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi para pelajar berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tujuan PIP yakni mencegah siswa putus sekolah atau mendorong kembali siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya hingga lulus.
PIP berisi bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, hingga menyediakan kesempatan belajar bagi keluarga kurang mampu.
Program bantuan ini akan diterima siswa yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Nominal bantuan untuk setiap penerima berbeda-beda karena disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa penerima bansos PIP.
Kriteria Penerima PIP
Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan penerima bantuan PIP dari Kemendikbud:
- Peserta Didik pemilik KIP.
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik penyandang status yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta Didik terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik tidak bersekolah atau Drop Out (DO) agar bisa kembali sekolah.
- Peserta Didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua kena PKH, dari daerah konflik, keluarga narapidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kurusu atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Nominal Bantuan PIP
Seperti yang sudah diulas di atas, nominal bantuan PIP sangat variatif dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa penerima bantuan. Simak selengkapnya!
SD
- SD, SLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000.
SMP
- SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000.
SMA
- SMA, SMK, SMALB atau siswa Paket C: Rp1.000.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp500.000.
Cara Cek Penerima PIP
Anda bisa dengan mudah mengecek apakah NIK KTP dan NISN sudah masuk menjadi penerima bantuan PIP. Yuk ikuti langkah di bawah ini!
- Buka laman resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/
- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.
- Input kode captcha berupa hasil penjumlahan
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
Sekian ulasan tentang bantuan pemerintah via PIP 2024. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi pembaca setia Poskota.