JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sedang menanti-nanti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja dan sudah sabar mendapatkan saldo DANA sebesar Rp4,2 juta gratis dari pemerintah.
Gelombang 70 Kartu Prakerja kabarnya akan segera dibuka awal Juli ini. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar lolos dalam tahap verifikasi.
Jika nama termasuk dalam daftar peserta, saldo tersebut akan langsung masuk dan cair ke dompet elektronik Anda.
Berikut panduan lengkap untuk mendaftar dan memanfaatkan program Kartu Prakerja Gelombang 70.
Program Kartu Prakerja untuk apa?
Kartu Prakerja sendiri merupakan sebuah program pemerintah yang dinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) RI yang bertujuan untuk meningkatkan skill, kemampuan serta keterampilan dan daya saing angkatan kerja di Indonesia.
Melalui program ini pemerintah lupa ya melakukan pemberdayaan berupa pelatihan sekaligus insentif bagi masyarakat yang tergolong dalam pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan.
Peserta yang ingin mengikuti program pelatihan gratis dari pemerintah ini terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Jika beruntung dan lolos dalam tahap verifikasi maka Masyarakat berhak menerima saldo dana insentif secara gratis yang dapat digunakan sebagai modal untuk memperbaiki kehidupan di masa yang akan datang.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Jika anda tertarik dan ingin mengikuti program ini untuk meningkatkan kemampuan diri terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini dilakukan untuk saldo dana insentif yang diberikan betul-betul menyasar kepada masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas di dalam diri mereka.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran pada program Kartu Prakerja,
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 18-64 tahun
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu keluarga (KK) yang berhak mengikuti Prakerja
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Berstatus pencari kerja, pekerja dirumahkan, pekerja terkena phk, pelaku UMKM, pekerja membutuhkan peningkatan keterampilan
- Tidak berstatus perangkat negara atau aparatur sipil lainnya