SELAMAT Rp4.200.000 Saldo DANA Gratis Masuk ke Rekening NIK e-KTP dan KK yang Lolos Prakerja, Cek Syaratnya Berikut Ini!

Minggu 30 Jun 2024, 13:38 WIB
Selamat saldo DANA gratis Rp4.200.000 akan masuk ke rekening NIK e-KTP dan KK Anda yang lolos Prakerja.(Edited by: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Selamat saldo DANA gratis Rp4.200.000 akan masuk ke rekening NIK e-KTP dan KK Anda yang lolos Prakerja.(Edited by: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat saldo DANA gratis Rp4.200.000 akan masuk ke rekening NIK e-KTP dan KK Anda yang lolos Prakerja, cek syaratnya berikut ini.

Program Prakerja kembali memberikan kesempatan emas bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan insentif saldo DANA gratis dengan total Rp4.200.000 pada gelombang yang ke-70.

Kendati belum diumumkan secara resmi, Anda bisa memepersiapakan diri dan dokumen, termasuk NIK e-KTP dan KK untuk didaftarkan pada program Prakerja gelombang 70 melalui website resminya.
  
Dokumen yang lengkap dan valid akan memperlancar proses verifikasi NIK e-KTP Anda untuk lolos Prakerja, serta berkesempatan mengklaim saldo DANA gratis ke rekening.

Total insentif Prakerja yang diberikan mencapai Rp4.200.000 tersebut terdiri dari biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan, dan pengisian survei sebagai insentif tambahan.  

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 dengan benar untuk mendapatkan kesempatan klaim saldo DANA gratis.

Syarat untuk Mendapatkan Saldo DANA Prakerja

Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat untuk memastikan Anda mendapatkan insentif saldo DANA Prakerja.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia 18-64 Tahun

Anda harus merupakan WNI yang berusia antara 18 hingga 64 tahun untuk memenuhi kriteria dasar keikutsertaan dalam program Prakerja.

2. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

Peserta yang dapat mendaftar adalah mereka yang tidak sedang menjalani pendidikan formal, baik itu sekolah, kuliah, atau program pendidikan lainnya.

3. Memiliki NIK e-KTP dan KK yang Valid

Berita Terkait
News Update