Jika siswa tidak memiliki KIP atau KKS, siswa dan orang tua harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa setempat. SKTM ini menjadi pengganti KIP atau KKS.
4. Mengunjungi Sekolah dengan Dokumen Lengkap
Setelah mendapatkan SKTM, siswa harus membawa dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan SKTM ke sekolah untuk didaftarkan sebagai penerima PIP.
5. Mengisi Formulir Pendaftaran
Siswa harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah dengan benar dan lengkap. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat untuk memudahkan proses verifikasi.
6. Proses Verifikasi Data
Sekolah akan mengirim data siswa ke Dinas Pendidikan setempat untuk proses verifikasi. Jika pendaftaran disetujui, siswa akan menerima kartu PIP dan saldo Dana sebesar Rp 450 ribu yang bisa langsung dicairkan.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Begini Cara Cek Penerima PIP 2024
Untuk mengecek apakah siswa sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id
2. Buka situs resmi PIP yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Masukkan Data NISN dan NIK