JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak informasi mengenai cara klaim saldo DANA gratis dari bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah untuk para Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan siswa dan siswi Indonesia.
Pada tahun 2024 ini, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyediakan bantuan sosial berupa insentif saldo DANA gratis dengan nilai tunai sebesar Rp450 ribu per siswa. Bantuan ini tersedia untuk semua siswa yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan upaya dari pemerintah untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Bantuan sosial PIP disalurkan secara berkala oleh pemerintah setiap tahunnya. Selain memberikan bantuan saldo DANA kaget senilai Rp450 ribu, program ini juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Pemerintah berharap agar bantuan PIP berupa saldo rekening langsung cair yang diberikan dipergunakan dengan benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Jika Anda menghadapi kesulitan dalam menanggung biaya pendidikan dan memiliki motivasi yang tinggi untuk belajar, Anda dapat mengajukan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) atas nama Anda sendiri.
Berikut ini Poskota telah merangkum panduan lengkap mengenai proses pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Daftar PIP 2024
-
Siswa diharapkan mendaftar melalui sekolah atau dinas pendidikan lokal. Biasanya, sekolah akan membantu dalam proses pendaftaran untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
-
Calon penerima PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini menunjukkan bahwa mereka berasal dari keluarga yang berhak menerima bantuan.
-
Jika tidak memiliki KIP atau KKS, siswa dapat memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak berwenang seperti RT, RW, kelurahan, atau desa setempat.
-
Setelah mendapatkan SKTM, siswa harus membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan SKTM ke sekolah untuk didaftarkan sebagai penerima PIP.